Grup Djarum Delisting Satu Entitas Anak dari Bursa Efek Indonesia

0
64

PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) emiten penyedia menara dan infrastruktur telekomunikasi di bawah  Grup Djarum,  berencana melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia serta mengubah status menjadi perusahaan tertutup (go private).

Rencana ini diungkap dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 21 April 2026.

Manajemen menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil evaluasi strategis bersama pemegang saham pengendali, PT Iforte Solusi Infotek, yang juga merupakan bagian dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk, emiten yang 65,24% sahamnya dimiliki oleh  PT Sapta Adhikari Investama (45,29%) dan PT Dwimuria Investama Andalan (19,95%). Kedua perusahaan tersebut adalah entitas investasi milik Grup Djarum.

Dalam dokumen keterbukaan informasi, dijelaskan bahwa perseroan bersama PT Iforte Solusi Infotek telah melakukan peninjauan ulang terhadap arah bisnis jangka panjang.

Evaluasi ini dilakukan untuk membuat pengelolaan aset dan operasional perusahaan menjadi lebih efisien. Dari hasil evaluasi tersebut, grup menilai perlu dilakukan penataan ulang (restrukturisasi), termasuk meninjau kembali kepemilikan saham di sejumlah anak perusahaan.

Baca Juga :   Lebarkan Sayap Bisnis Grup Djarum, Bos Djarum Incar Bisnis Susu

Iforte sendiri telah resmi mengambil alih saham IBST pada 1 Juli 2024. Setelah itu, sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan, Iforte wajib menawarkan pembelian saham kepada publik melalui mekanisme tender wajib, yang telah selesai pada Oktober 2024.

Selain itu, Iforte juga memiliki kewajiban untuk melepas kembali sebagian saham ke publik (refloat). Proses ini sudah berjalan hingga Maret 2026, sesuai laporan yang disampaikan perusahaan.

Dengan mempertimbangkan seluruh proses tersebut, termasuk perkembangan refloat, manajemen akhirnya memutuskan untuk mengajukan rencana menjadikan perusahaan sebagai perusahaan tertutup (go private) sekaligus keluar dari bursa (delisting).

“Sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting tersebut, tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh izin, persetujuan terlebih dahulu, atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari/kepada pihak ketiga mana pun yang menjadi prasyarat dalam pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting Perseroan,” tulis manajemen.

Struktur kepemilikan saham IBST per 31 Maret 2026 menunjukkan dominasi hampir penuh oleh pemegang saham pengendali.

Iforte tercatat menguasai sekitar 99,95% saham, sedangkan publik hanya sekitar 0,05%.

Baca Juga :   Masuk Daftar Investasi Bodong, Indodax Delisting Aset Kripto VIDY dan VIDYX

Dengan komposisi tersebut, ruang kepemilikan publik (free float) menjadi sangat kecil.

Dalam dokumen juga disebutkan bahwa pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) perseroan adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono, keduanya bos Grup Djarum.

Apabila rencana ini disetujui dalam RUPSLB pada 5 Juni 2026, Iforte akan melakukan penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik.

Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp5.400 per saham. Sementara itu, pemegang saham yang tidak mengikuti tender offer tetap akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics