Langgar Ketentuan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen sebagai perushaan efek manajer investasi pada 8 Mei 2024.
OJK menyampaikan PT Paytren Aset Manajemen “terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal”.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Paytren Aset Manajemen adalah: tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi; tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris; tidak memiliki Komisaris Independen; tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
PT Paytren Aset Manajemen juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).
Kemudian, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada) dan diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.
OJK juga melarang PT Paytren Aset Manajemen menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengtakan selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 55 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,37 miliar.
Kemudian, 14 Perintah Tertulis, satu Pencabutan Izin Orang Perseorangan dan 2 Peringatan Tertulis.
OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.