OJK; Jumlah Investor Kripto di Indonesia Capai 19,75 Juta, Terbesar ke-7 di Dunia
Pejabat Otoritas Jasa Keuangan [OJK] meyampaikan jumlah investor dan nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat.
“Saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers bulanan OJK, Senin (13/5).
Per Maret 2024, ungkap Hasan, jumlah total investor aset kripto di Indonesia adalah 19,75 juta investor atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya (19,18 juta investor).
Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp103,58 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp33,69 triliun.
Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun, kata Hasan.
Terpisah, Robby selaku Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI mengatakan pencapaian tersebut menandakan besarnya minat dan antusiasme masyarakat terhadap aset kripto.
“Aset kripto semakin menjadi pilihan investasi masyarakat Indonesia. Terlebih, halving tahun ini terbilang unik sebab Bitcoin berhasil mencapai harga tertinggi (All-Time-High) di level Rp 1 miliar bahkan sebelum momen tersebut terjadi. Performa Bitcoin tersebut menggambarkan kecocokan Bitcoin sebagai penyimpan aset (safe haven) dan menjadikan Bitcoin semakin menarik untuk masyarakat,” jelas Robby.
Robby melanjutkan, pihaknya optimis terhadap pertumbuhan ketertarikan masyarakat terhadap aset kripto ke depannya.
“Dari sisi regulasi, aset kripto merupakan industri yang telah diatur secara komprehensif, mulai dari panduan untuk mengatur perdagangan aset kripto, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri atas Lembaga bursa, lembaga kliring, dan lembaga penyimpanan dana/depositori. Dukungan penuh dari pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam melindungi investor aset kripto di Indonesia,” lanjut Robby.
Selain itu, pada dasarnya aset kripto merupakan instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan oleh investor jangka pendek, menengah, hingga panjang.
“Jadi, bukan hanya trader saja yang bisa memiliki aset kripto. Walaupun dikenal sebagai kelas aset yang volatil, setiap aset kripto memiliki karakteristik tersendiri yang bisa dioptimalkan masing-masing tipe investor. Misalnya, investor jangka menengah hingga panjang yang cenderung menghindari fluktuasi tajam, dapat mempertimbangkan stablecoin, serta aset kripto bluechip seperti Bitcoin. Sementara investor yang ingin memanfaatkan momentum dan potensi kenaikan nilai yang lebih signifikan, dapat memilih altcoin yang potensial sesuai dengan sektor yang diminati. Tentunya setiap keputusan investasi perlu dipertimbangkan dengan bijak dan cermat,” lanjut Robby.