OJK Perluas Cakupan Lembaga Jasa Keuangan yang Masuk dalam Konglomerasi Keuangan

0
79

Otoritas Jasa Keuangan [OJK] memperluas cakupan perusahaan Lembaga Jasa Keuangan [LJK] yang masuk dalam suatu konglomerasi keuangan. Selain itu, kriteria nilai aset dari Lembaga Jasa Keuangan dalam suatu konglomerasi juga diperlonggar.

OJK sudah merilis Rancangan Peraturan OJK [RPOJK] tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan [PIKK] pada 2 April 2024, sebagai revisi atas Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2020 tentang Konglomerasi Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, menyesuaikan dengan mandat yang diberikan kepada OJK oleh UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [P2SK], anggota konglomerasi keuangan pun diperluas.

Bila sebelumnya dalam POJK 45/2020, konglomerasi keuangan meliputi bank, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan; dan/atau perusahaan efek, dalam ketentuan terbaru meliputi:

– bank
– perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi
– perusahaan efek
– perusahaan pembiayaan
– perusahaan penjaminan
– dana pension
– perusahaan modal ventura
– pergadaian
– layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
– layanan urun dana
– inovasi keuangan digital; atau
– LJK lainnya

Baca Juga :   Gradana Kantongi Izin Usaha dari OJK

“Sejak 2 April 2024, kami sudah merilis Rancangan POJK Konglomerasi Keuangan dan PIKK ini di website OJK untuk disampaikan ke publik dan dimintakan tanggapannya, sebagai bagian dari konsultasi publik yang kami lakukan untuk semua pengaturan yang diformulasikan dan akan diterbitkan oleh OJK,” ujar Mahendra dalam konferensi pers bulanan, Senin (13/5).

Ia mengatakan RPOJK ini merupakan tindak lanjut mandat dari UU P2SK kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan konglomerasi keuangan khususnya kepada perusahaan induk konglomerasi keuangan.

“Ini merupakan salah satu pilar dari pengawasan terintegrasi yang juga diperkuat mandatnya di dalam UU P2SK itu,” ujarnya.

Konglomerasi keuangan memiliki struktur yang terdiri atas Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan [PIKK] dan anggota konglomerasi keuangan.

Dalam RPP ini, jelas Mahendra, kriteria konglomerasi keuangan adalah memiliki aset total lebih besar atau sama dengan Rp100 triliun dan berada di paling sedikit dua sektor usaha Lembaga Jasa Keuangan [LJK] yang berbeda atau total aset keseluruhan LJK adalah Rp20 triliun sampai Rp100 triliun dan beroperasi di paling sedikit 3 sektor usaha jasa keuangan yang berbeda.

Baca Juga :   Rencana Bisnis Bank, Pertumbuhan Kredit Tahun Ini Diperkirakan 7,13%

“OJK menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memenuhi kriteria yang saya sebutkan tadi, dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan dengan pertimbangan tertentu terutama dilihat dari segi kompleksitas maupun interkonektiftas dari konglomerasi keuangan yang ada,” ujarnya.

Dalam POJK 45/2020,  kriteria konglomerasi keuangan adalah memiliki aset secara total Rp100 triliun atau lebih dan memiliki bisnis di lebih dari satu jenis LJK.

Leave a reply

Iconomics