Minta Persetujuan Pemegang Saham Lewat RUPSLB, Indofarma akan Jual Aset Bernilai Jumbo
PT Indofarma Tbk berencana melakukan penjualan aset perseroan. Rencana ini akan menjadi agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang bakal digelar pada 12 Desember 2024, besok.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan berencana melakukan penjualan aset Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan.
Perseroan menerangkan penjualan aset ini dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Putusan Homologasi nomor 74/PDT.SUSPKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2024, Perseroan akan melakukan penjualan aset sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Persetujuan atas Rencana Penjualan Aset ditujukan untuk pembayaran kewajiban berupa biaya rightsizing karyawan, modal kerja, dan pembayaran kepada kreditur.
Oleh karena itu, kepeutusan tersebut harus diputuskan dalam RUPSLB. Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur perbuatan hukum untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS).