OJK: 5,3 Juta Debitur Bank dengan Kredit Senilai Rp 517,2 T Telah Direstrukturisasi

0
84
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri perbankan telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 517,2 triliun kepada 5,3 juta debitur hingga 26 Mei 2020. Program itu disebut hampir diikuti seluruh bank dan lembaga keuangan.

“Dapat kami sampaikan dengan restrukturisasi ini pada tanggal 26 Mei lalu, restrukturisasi sudah berjumlah Rp 517,2 triliun di perbankan dengan debitur 5,3 juta,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat telekonferensi di Jakarta, Rabu (3/6).

Dari jumlah tersebut, kata Wimboh, restrukturisasi senilai Rp 250,6 merupakan berasal dari debitur UMKM yang berjumlah 4,5 juta debitur. Sedangkan kredit yang telah direstrukturisasi terhadap debitur non-UMKM mencapai Rp 266,5 triliun untuk 780 ribu debitur.

Sementara di lembaga pembiayaan, kata Wimboh, per 31 Mei, sebanyak 2,4 juta nasabah kontraknya telah direstrukturisasi dengan total nilai kredit mencapai Rp 75,08 triliun. Sedangkan di perusahaan pembiayaan, masih ada 583 ribu kontrak masih dalam proses persetujuan.

Kebijakan restrukturisasi tersebut sesuai dengan Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 tahun 2020. Lewat peraturan ini, perbankan dan lembaga keuangan non-bank diberikan insentif untuk tidak membentuk cadangan terhadap nasabah yang tidak dapat membayar angsuran kepada lembaga keuangan akibat terdampak Covid-19.

Baca Juga :   Presiden Minta KSSK Tingkatkan Koordinasi

“POJK itu memberikan insentif kepada lembaga keuangan termasuk perbankan agar tidak perlu membuat pencadangan dan ini sudah didorong dewan standar mengenai PSAK 71. Jadi skema restrukturisasi dalam POJK ini adalah optional dan insentif bagi bank dan lembaga keuangan agar tidak membentuk pencadangan karena saat direstrukturisasi itu langsung dikategorikan lancar,” kata Wimboh.

Wimboh menambahkan, dalam skema ini, perbankan dan lembaga keuangan non-bank diberikan fleksibilitas dalam menentukan bentuk restrukturisasi yang diberikan kepada debitur, baik itu debitur UMKM maupun non-UMKM. Hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan nasabah serta kondisi masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank tersebut.

 

 

Leave a reply

Iconomics