Tak Hanya Penyertaan Saham untuk Bentuk KUB, bankjatim Buka Peluang Ambil Bagian dalam PUT VIII Bank Banten

0
350

Kantor cabang Bank Jatim

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) dan PT Bank Banten Tbk [BEKS] berencana membentuk Kelompok Usaha Bank [KUB]. Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] bankjatim pada 26 Sepetmber lalu sudah menyetujui nilai penyertaan saham ke Bank Banten sebesar Rp10 miliar.

Dalam RUPS itu, pemegang saham juga menyetujui nilai penyertaan saham ke PT Bank Lampung, BPD yang juga dirangkul bankjatim dalam satu KUB.

Untuk Bank Banten, dalam RUPS disepakati nilai penyerataan saham sebesar Rp10 miliar. Sementara untuk Bank Lampung sebesar Rp150 miliar.

“Dalam rencana aksi korporasi dengan bank tersebut di atas (Bank Lampung dan Bank Banten Tbk), saat ini Perseroan sedang dalam tahap perhitungan valuasi harga saham serta komposisi kepemilikan saham oleh Konsultan dan KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik]. Adapun nilai penyertaan tersebut [Rp10 miliar untuk Bank Banten dan Rp150 miliar untuk Bank Lampung] merupakan hasil keputusan RUPS Perseroan atas rencana aksi korporasi Perseroan,” tulis manajemen bankjatim dalam jawaban atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia [BEI], dikutip Theiconomics.com, Senin (14/10).

Baca Juga :   Bank Jatim Catatkan Pertumbuhan Laba 2019 Sebesar 9,22%

KUB adalah salah satu skema konsolidasi perbankan di Indonesia. Berdsarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank milik pemerintah daerah atau BPD wajib memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.

Untuk BPD yang tidak memiliki kemampuan finansial memadai, pemenuhan ketentuan modal inti minimum itu dapat dilakukan melalui skema KUB dengan cara ‘nebeng’ dengan BPD yang sudah memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun itu. Bila skema KUB ini yang dipilih, maka bank peserta KUB cukup memiliki modal inti minimal Rp1 triliun.

Bank Banten per 30 Septeber 2024, memiliki modal inti minimum sebesar Rp1,23 triliun. Pada periode yang sama,bankjatim memiliki modal inti sebesar Rp10,90 triliun.

“Rencana pengembangan bisnis antara Perseroan dan BEKS [Bank Banten] berupa sinergitas bisnis oleh kedua belah pihak yang didasari oleh pengembangan produk, baik produk perkreditan, maupun produk pendanaan dan produk lainnya, dengan memanfaatkan potensi geografis, ekonomis dan bisnis pada wilayah kedua belah pihak,” tulis manajemen bankjatim.

Saat ini, pemegang saham Bank Banten adalah Pemerintah Provinsi Banten sebesar 66,11% dan publik sebesar 33,89%.

Baca Juga :   OJK Dukung Rencana Penggabungan Bank Banten ke Bank BJB

Setelah nanti bankjatim dan Bank Baten menandatangani Shareholder Agrement, bankjatim akan menjadi pemegang saham pengendali 2 untuk Bank Banten. Sementara pemegang saham pengendali 1 adalah Pemerintah Provinsi Banten.

Selain rencana KUB, untuk memperkuat struktur permodalannya, Bank Banten kini sedang merencanakan Penawaran Umum Terbatas [PUT] VIII. Penambahan modal ini dilakukan dengan cara inbreng aset yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten selaku pemegang saham pengendali.

Terkait rencana PUT VIII ini, manajemen bankjatim menyampaikan tidak menutup kemungkinan “dapat ikut serta mengambil bagian dalam PUT VIII  BEKS”.

Keikutsertaan dalam PUT VIII ini, jelas manajemen bankjatim, bisa dilakukan melaui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu [HMETD] milik pemegang saham, pesanan saham tambahan, atau atau pembeli siaga dalam PUT VIII itu.

“Pada saat ini belum terdapat keputusan mekanisme yang akan diambil,” tulis manajemen bankjatim.

Leave a reply

Iconomics