Bittime Kantongi Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital

0
18

PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital​ PT Utama Aset Digital Indonesia melalui KEP-11/D.07/2025 pada tanggal 22 Mei 2025. OJK menyampaikan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Dalam pengumuman, OJK menerangkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan Bittime wajib memberikan informasi secara transparan kepada konsumen saat memasarkan produk. Dalam informasi tersebut, juga wajib memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.

Bittime juga dalam memberikan informasi tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini. Demikian juga tidak diperbolehkan menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.

Leave a reply

Iconomics