Jadi Induk Konglomerasi Keuangan, OCBC Jawab Kebutuhan Nasabah yang Terus Berkembang
RUPSLB OCBC pada 2 Desember 2025/Dok. OCBC
PT Bank OCBC NISP Tbk mengubah Anggaran Dasar Perseroan dengan telah dipenuhinya POJK No.30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Perseroan menyebut penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah strategis Perseroan untuk memperkuat struktur organisasi, serta memastikan keberlanjutan operasional dalam ekosistem konglomerasi keuangan. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan fondasi yang lebih solid untuk pertumbuhan jangka panjang bagi Perseroan.
Presiden Direktur Perseroan, Parwati Surjaudaja menyampaikan optimisme untuk langkah Perseroan ke depan.
“Dengan disetujuinya Perseroan untuk menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, kami meyakini bahwa langkah-langkah ini akan memperkuat kapabilitas Perseroan dalam menyediakan solusi yang semakin terintegrasi dan semakin relevan, untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berkembang,” kata Parwati dalam keterangannya.
“Kami percaya bahwa perjalanan transformasi ini akan membawa Perseroan menuju struktur yang semakin kuat dan adaptif. Dengan dukungan dari para pemegang saham, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan, kami berkomitmen untuk terus melangkah maju guna memberikan kontribusi positif dalam industri jasa keuangan di Indonesia,” kata Parwati.
Sebelumnya, pada 29 September 2025, Perseroan telah menerima persetujuan dari OJK perihal Penunjukan Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) atas Konglomerasi Keuangan Group OCBC.
Dengan persetujuan tersebut, Perseroan direncanakan akan bertindak sebagai perusahaan induk dari entitas keuangan yang berada dalam struktur konglomerasi, dengan PT OCBC Sekuritas Indonesia, PT Great Eastern General Insurance Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, dan PT OCBC NISP Ventura sebagai anggota.