Bank Mandiri Nilai Perlunya Regulasi Dalam Konglomerasi Sektor Keuangan

Kantor pusat Mandiri InHealth/Iconomics
Konglomerasi sektor keuangan dinilai sebagai aspek yang perlu dibahas dalam rencana penyesuaian regulasi keuangan. Sebab, konglomerasi sektor keuangan memerlukan pengawasan agar tidak memberikan risiko pada perekonomian.
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, 4 bank terbesar di Indonesia yaitu Mandiri, BNI, BRI, dan BCA memiliki anak usaha yang terus bertambah. BNI, misalnya, sejak 2000 memiliki dua anak usaha yakni BNI Life dan BNI Nomura dan saat ini jumlahnya bertambah menjadi 5 anak usaha.
Menurut Ahmad, data menunjukkan per Desember 2019, dari total aset industri jasa keuangan yang senilai Rp 10.539 triliun, ada 48 konglomerasi jasa keuangan yang berkontribusi sebesar 66% dari jumlah tersebut atau senilai Rp 6.930 triliun. Jumlah itu terdiri atas 34 industri perbankan yang mencapai 84% dari total aset industri perbankan dan sisanya konglomerasi industri keuangan non-bank, dan konglomerasi 3 pasar modal.
“Pertumbuhan anak usaha tersebut sejalan dengan kontribusi profit yang diberikan kepada perusahaan induk. Selain profit yang meningkat, adanya anak usaha yang terus bertambah itu pun membuat interkoneksi yang semakin kompleks,” kata Ahmad saat menghadiri acara diskusi secara webinar, Selasa (1/9).
Ke depan, kata Ahmad, stakeholder terutama regulator dapat meningkatkan kapabilitas pengawasan terkait melakukan evaluasi risiko dari satu group konglomerasi keuangan. Pasalnya, anak usaha dari konglomerasi dapat bergerak di berbagai sektor jasa keuangan seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dan capital market.
Soal ini, kata Ahmad, sudah ada beberapa peraturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipakai untuk mengawasi berbagai macam risiko dalam sektor jasa keuangan. Namun, masih perlu ada beberapa aspek yang ditingkatkan agar menjaga risiko dari konglomerasi keuangan yang tumbuh semakin cepat.
Jika ke depan ada rencana penyesuaian regulasi industri jasa keuangan, yang harus menjadi porsi kajian penting adalah perbankan, asuransi, finance company, dan capital market yang ada di satu group. Pengawasan perlu dilakukan dengan membentuk framework atau pola efektif untuk melakukan pengawasan terhadap group ini.
“Supaya kalau ada inherent risk di bagian konglomerasi keuangan yang bisa berdampak pada perusahaan jasa keuangan lain dalam satu group dapat segera teridentifikasi dan bisa ada action earlier,” katanya.