Memiliki Modal Lebih dari Rp1.000 Triliun, Ini Profil Danantara, Lembaga Baru yang Dibentuk Pemerintah dan DPR untuk Kelola BUMN

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri BUMN Erick Thohir, usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025). Foto: DPR
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Dalam beleid baru ini, pengelolaan BUMN dilakukan oleh lembaga baru yang bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Ini adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.
Dalam pasal 3A disebutkan, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Selanjutnya, Presiden menguasakan kepada Menteri BUMN dan sebagiannya dilimpahkan oleh Menteri BUMN kepada Danantara.
Danantara ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, yang bertanggung jawab kepada Presiden dan diawasi oleh menteri BUMN.
Karena dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia, modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara dan atau sumber lainnya.
“Modal Badan [Danantara] ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun,” tulis pasal 3F ayat (3).
Dijelaskan bahwa, angka Rp1.000 triliun ini berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun.
Apa kewenangan Danantara?
Kewenangan Dananatara diatur dalam pasal 3F. Disebutkan bahwa Badan atau Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. Dalam melaksanakan tugas, Danantara memiliki beberapa wewenang yaitu:
- Mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN;
- Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
- menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
- membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN;
- menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan
- mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;
Pada pasal 3G juga disebutkan Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional dan pihak ketiga.
Keuntungan atau kerugian yang dialami Danantara dalam melaksanakan investasi tersebut merupakan keuntungan atau kerugian Badan. Bila Danantara mengalami keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke Negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
Struktur organisasi
Danantara terdiri atas dua organ penting yaitu Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana yang masing-masing dipilih langsung oleh Presiden untuk masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Pengwas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Sementara, Badan Pelaksana berjumlah enam orang dari unsur profesional. Salah syarat penting menjadi badan pelaksana adalah bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.