OJK Sebut Merger Bank MNC dan Bank Nobu ‘Point of No Return’
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan rencana merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk atau Bank MNC milik grup MNC dan PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu milik Lippo ‘mesti terwujud’. Rencana tersebut tak bisa dibatalkan.
“Merger Nobu dan MNC adalah wujud komitmen dari Pemegang Saham (PS) kedua bank tersebut secara BtB (Business to Business) dalam rangka mendukung konsolidasi dan penguatan industri perbankan sehingga merger tersebut mesti terwujud dengan baik sesuai rencana (point of no return),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada wartawan belum lama ini.
Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, kedua bank ini sama-sama akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (15/6). Spekulasi berkembang bahwa Pemegang Saham masing-masing bank akan memberikan persetujuan atas rencana merger tersebut pada RUPST/RUPSLB tersebut.
Menanggapi spekulasi tersebut, Dian mengatakan bahwa sampai saat ini Pemegang Saham dan manajemen kedua bank telah melakukan beberapa tahapan sebagai bagian dari proses merger sesuai time line. Adapun tahapan saat ini, tambah Dian, adalah proses penetapan konsultan penilai untuk selanjutnya menuju legal merger.
“OJK terus melakukan closed-monitoring terhadap to do list sesuai timeline merger serta langkah-langkah pengawasan yang perlu diperlukan,” ujarnya.