Reciprocal Trade: Indonesia dan AS Sepakati Transfer Data Lintas Negara
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk melakukan transfer data lintas negara untuk kepentingan bisnis. Dengan adanya kesepakatan itu, AS bisa mengakses data konsumen di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan kesepakatan itu menjadi bagian dalam kontrak perdagangan timbal balik (Agreement Reciprocal Trade/ART) atau tarif resiprokal antara Indonesia dengan AS.
“Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen yang setara dengan perlindungan data konsumen yang diperlakukan di Indonesia,” kata Airlangga dalam keterangan resminya secara daring pada Jumat (20/02/2026).
Masih terkait data, Airlangga menyebutkan kedua belah pihak setuju untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi elektronik. Selain dengan AS, Airlangga mengatakan, hal yang sama pun berlaku dengan mitra dagang di Eropa.
“Ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum ministerial conference di WTO,” ujarnya.
Selain itu, Airlangga mengatakan dalam kontrak Indonesia dan AS pun sepakat membebaskan bea masuk terhadap beberapa produk. Untuk Indonesia, Airlangga menyebutkan, terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang dikenakan tarif 0%, dengan mekanisme tariff rate quota (TRQ). TRQ merupakan proteksi perdagangan 2 tingkat yang menggabungkan kuota impor dan tarif bea masuk.
Sedangkan untuk AS, lanjut Airlangga, tarif 0% berlaku untuk produk gandum, dan kedelai. “Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” ujarnya.