Rencana Prabowo Menghapus Kementerian BUMN Disambut Positif, Tetapi Super Holding Mesti Steril dari Orang Partai

0
1763

Pengamat menilai rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto menghapus Kementerian Badan Usaha Milik Negara [BUMN] dan menggantikannya dengan super holding, sebagai “gagasan yang baik”.

Namun, di atas super holding, mestinya tetap diperlukan suatu lembaga “semi negara” yang menjalankan fungsi administratif dan supervisi terhadap super holding BUMN.

Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI) Riant Nugroho mengatakan, gagasan Prabowo “meniadakan Kementerian BUMN menjadi holding company itu gagasan yang baik.”

Namun, “bentuknya harus dipikirkan.”

Di China, kata Riant, ada The State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council (SASAC), sebagai organisasi semi negara untuk menjalankan fungsi supervisi dan administrasi terhadap Badan Usaha Milik Negara [BUMN].

“Dia bentuknya organisasi semi negara, bukan kementerian tetapi juga bukan perusahaan. Jadi, semacam coordinating investment saja,” ujar Riant saat dihubungi Theiconomics.com, Senin (23/9).

Temasek di Singapura, menurut Riant, juga sebenarnya tidak berdiri sendiri. “Tetapi ada yang membawahi. Jadi, semacam otorita, tetapi dia bukan kementerian. Persis SASAC di China,” ujarnya.

Baca Juga :   Torehkan Laba Rp105 Miliar di Kuartal I-2021, WIKA Fokus Jaga Likuiditas

Lembaga semi negara sebagai ‘atasan’ super holding bukanlah entitas Perseroan Terbatas. “Tetapi sifatnya represent government untuk investasi di BUMN,” ujar Riant.

Lembaga itu, tambah Riant,  juga bukan sebuah lembaga berbentuk Kemeterian seperti yang sudah dijalankan selama ini.

“Bedanya, kalau yang sekarang ini perusahaan-perusahaan [BUMN] itu di bawah arahan, perintah dari kementerian. Nah, ke depan itu [bila kementerian dihilangkan], mereka sebagai super holding, mereka mempunyai kemandirian. Artinya, mereka punya otonomi untuk investasi, pengembangan dan lain-lain,” ujarnya.

Namun, menurut Riant, tantangannya adalah, super holding ini harus sepenuhnya diurus oleh profesional, baik di level dewan komisaris maupun direksi.

“Misalnya, ke depan tidak boleh lagi ada yang namanya direksi atau komisaris yang dia titipan dari partai, dari relawan, nggak boleh lagi,” ujarnya.

Bahkan, tambah Riant, pejabat-pejabat pemerintah seperti dirjen, tidak boleh lagi menduduki jabatan sebagai komisaris, sebagaimana lazimnya selama ini.

“Mantan-mantan panglima itu nggak boleh. Betul-betul murni profesional. Mungkin ada juga yang dari kampus. Tetapi mungkin dia guru besar atau ahli audit,” ujarnya.

Baca Juga :   KAI Siapkan Kereta Tambahan untuk Sambut Libur Panjang, Apa Saja Kereta Tambahannya?

Riant berkata, keterlibatan orang-orang titipan partai atau dari pemerintah di level komisaris dan direksi rawan memicu penyelewengan (fraud). Karena, di satu sisi entitas super holding itu sendiri sudah bersifat otonom, artinya tak ada lagi kontrol secara kelembagaan dari kementerian.

Jumlah super holding, kata dia, juga tak cuma satu. Di Singapura pun kata dia tak hanya ada Temasek. 

Karena itu, pada tahun 1998-1999, pada era Menteri BUMN Tanri Abeng, sudah menyiapkan 12 super holding untuk BUMN. Gagasan ini baru dijalankan pada zaman Menteri BUMN Erick Thohir saat ini.

“Pak Erick Thohir itu termasuk yang perform karena dialah yang paling berani eksekusi untuk holdingisasi atau restrukturisasi. Kalau tanpa holdingisasi, maka akan jadi perusahaan-perusahaan kecil nanti itu,” ujarnya.

Menurutnya, gagasan super holding yang direncanakan Prabowo, tinggal melanjutkan holdingisasi yang dilakukan Erich Thohir.

“Beberapa super holding itu mungkin diperbaiki lagi, beberapa itu akan dilanjtukan. Karena [ada] dari beberapa super holding itu secara manajemen tidak dapat sustain. Ada juga beberapa BUMN yang tidak boleh dikorporatisasikan, yaitu BUMN-BUMN yang bersifat hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Baca Juga :   Mitratel Ambil Alih 6.050 Menara Milik Telkomsel

Selanjutnya, menurut Riant, bila memang Kementerian BUMN ditiadakan, maka tinggal dibentuk lembaga yang berada di atas super holding itu.

“Tetapi nggak boleh mengulang bentuk Kementerian lagi. Karena kementerian itu menjadi repot. Kalau bikin decision harus pergi ke direkturnya, ke deputinya-lah, jadi lama. Jadi, dengan demikian badan ini nanti lebih bersifat administrasi dan supervisi,” ujarnya.

“Kalau administrasi itu berarti badan ini bagian yang menerima pendapatan BUMN. Kalau supervisi, dia yang mengarahkan ke sini ke situ. Tetapi sifatnya bukan commanding,” tambah Riant.

Leave a reply

Iconomics