Temui Pelaku Usaha Jasa Hiburan dan Hotel, Menko Airlangga Sebut Solusi Pajak Barang dan Jasa Tertentu

0
75

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian yang berkeberatan dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.

Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resmi.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota. Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%. Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

Baca Juga :   Menko Airlangga: Perppu Cipta Kerja akan Sangat Mempengaruhi Perilaku Dunia Usaha

Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.

Selanjutnya Menko Airlangga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah). Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal sebesar 22%). Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan pihaknya akan melakukan judicial review terhadap UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami dalam proses akan pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi yang akan dilakukan saat ini, yang sudah confirm adalah GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) dan akan diikuti oleh asosiasi terkait,” kata Hariyadi.

Baca Juga :   Inilah Rincian Program PEN 2022

Ia berharap selama pihaknya dalam proses di MK, pemerintah daerah diharapkan untuk mengikuti tarif yang lama, seperti pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pasalnya, Menko Perekonomian sudah menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan surat edaran dari Kemendagri yang isinya pemerintah daerah bisa mengeluarkan insentif fiskal.

Hariyadi juga menyampaikan insentif tersebut hanya cukup mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, tidak perlu surat edaran lainnya.

Leave a reply

Iconomics