Menjaga Keseimbangan Ketika Kredit Perbankan Diarahkan untuk Program Pembangunan
Anto Prabowo/Foto: Dok.Pribadi
Namun, di balik narasi tersebut, muncul dua realitas yang berjalan bersamaan. Di ruang publik dan media sosial, kebijakan ini cenderung dipersepsikan sebagai langkah progresif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan.
Sebaliknya, di kalangan industri perbankan, muncul kegelisahan yang lebih subtil—terkait independensi bisnis, tekanan implisit kebijakan, serta potensi risiko terhadap kualitas aset. Di sinilah pentingnya membaca kebijakan ini secara lebih utuh—tidak hanya dari sisi tujuan, tetapi juga dari sisi persepsi dan implikasi sistemiknya.
Di satu sisi, kebijakan ini menunjukkan pergeseran paradigma regulator menjadi lebih pro-growth, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan, peran sektor keuangan sebagai katalis pertumbuhan memang kuat. World Bank (2022) menegaskan bahwa akses pembiayaan yang terarah pada sektor prioritas dapat mempercepat pertumbuhan inklusif. International Monetary Fund (2023) juga menunjukkan bahwa dalam kondisi ketidakpastian global, pembiayaan berbasis program pemerintah dapat berfungsi sebagai jangkar stabilitas domestik.
Namun, sejarah global juga menunjukkan sisi lain dari kebijakan semacam ini. Financial Stability Board (2021) mengingatkan bahwa intervensi berlebihan dalam alokasi kredit dapat menciptakan distorsi pasar dan meningkatkan risiko sistemik. Bank for International Settlements (2022) bahkan menekankan pentingnya menjaga independensi bank dalam pengambilan keputusan kredit sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian.
Pengalaman nasional pun tidak steril dari pelajaran serupa. Kredit program di masa lalu menunjukkan bahwa ketika pertimbangan ekonomi dikalahkan oleh dorongan kebijakan, risiko kredit bermasalah meningkat dan bahkan berpotensi menyeret aspek tata kelola dan pengawasan.
Pengalaman berbagai negara memperkuat hal ini. Korea Selatan dan Jepang berhasil menggunakan kebijakan kredit terarah dalam fase industrialisasi, tetapi selalu didukung oleh institusi penjaminan dan evaluasi proyek yang ketat.
Sebaliknya, banyak negara berkembang mengalami lonjakan non-performing loans ketika bank dipaksa membiayai sektor yang belum bankable—termasuk koperasi dengan tata kelola yang lemah.
Program pembangunan perumahan memiliki basis ekonomi yang relatif jelas, dengan multiplier effect tinggi terhadap sektor riil. Namun program seperti Makan Bergizi Gratis memiliki karakter berbeda: tidak menghasilkan arus kas komersial langsung. Sementara itu, koperasi desa memiliki potensi besar dalam mendorong ekonomi lokal, tetapi masih menghadapi tantangan serius dalam hal governance, transparansi, dan kapasitas manajerial.
Di titik ini, persoalan utama bukan lagi sekadar kebijakan, melainkan bagaimana kebijakan tersebut dipersepsikan dan diimplementasikan.
Bagi regulator, dorongan penyaluran kredit dapat dimaksudkan sebagai “arah kebijakan” (directional policy). Namun bagi industri, hal tersebut dapat diterjemahkan sebagai “tekanan implisit”.
Kesenjangan persepsi inilah yang berpotensi menimbulkan dua reaksi ekstrem: pertama, sikap terlalu berhati-hati (credit tightening diam-diam), dan kedua, sebaliknya, pengambilan risiko berlebih karena ekspektasi adanya dukungan pemerintah (moral hazard). Keduanya sama-sama tidak diinginkan dalam sistem keuangan yang sehat.
Oleh karena itu, kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada desain dan komunikasi. Pendekatan berbasis tekanan administratif harus dihindari, dan digantikan dengan pendekatan berbasis insentif. Instrumen seperti penjaminan kredit pemerintah, risk-sharing mechanism, serta insentif likuiditas dapat menjadi solusi yang lebih tepat tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
Khusus untuk koperasi desa, langkah pembiayaan harus didahului dengan penguatan fundamental: standardisasi laporan keuangan, digitalisasi, serta peningkatan kapasitas kelembagaan. Tanpa itu, ekspansi pembiayaan justru berisiko menciptakan masalah baru di kemudian hari.
Lebih jauh lagi, komunikasi kebijakan menjadi faktor yang tidak kalah penting. OJK perlu secara tegas menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib, tidak mengorbankan prinsip prudential, dan tidak mengalihkan risiko fiskal ke sektor perbankan. Kejelasan pesan ini penting untuk menjaga kepercayaan industri dan mencegah distorsi perilaku pasar. Pada akhirnya, stabilitas sistem keuangan tidak hanya ditentukan oleh fundamental ekonomi, tetapi juga oleh ekspektasi. Dalam konteks ini, mengelola persepsi sama pentingnya dengan merancang kebijakan itu sendiri.
Kita tentu tidak menolak peran sektor keuangan dalam mendukung pembangunan. Perbankan memang harus menjadi motor penggerak ekonomi, termasuk dalam memperkuat ekonomi desa dan program sosial strategis. Namun prinsip dasarnya harus tetap dijaga, yaikni regulator memfasilitasi, bukan mengalokasikan secara langsung.
Keberhasilan kebijakan ini tidak akan diukur dari seberapa besar kredit yang tersalurkan, tetapi dari seberapa sehat kredit tersebut dalam jangka panjang. Pertumbuhan tanpa kualitas hanya akan menjadi ilusi stabilitas—dan sejarah telah berkali-kali menunjukkan, ilusi semacam itu selalu berakhir mahal. Indonesia memiliki peluang untuk menunjukkan bahwa pembangunan, inklusi keuangan, dan stabilitas sistem keuangan dapat berjalan beriringan.
Tantangannya kini ada pada OJK: memastikan keseimbangan itu benar benar terjaga—tidak hanya dalam desain kebijakan, tetapi juga dalam persepsi yang terbentuk di pasar.
* Tulisan ini adalah pendapat pribadi berbasiskan informasi media sosial terkait dengan topik ini.