
Ivan Yustiavandana Gantikan Dian Ediana Rae Sebagai Kepala PPATK

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode tahun 2021-2026, Dr. Ivan Yustiavandana S.H, L.L.M/Dok. PPATK
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melantik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode tahun 2021-2026, Dr. Ivan Yustiavandana S.H, L.L.M pada Senin (25/10/2021). Ivan Yustiavandana akan menggantikan posisi Kepala PPATK periode tahun 2020-2021, Dian Ediana Rae.
Saat serah terima jabatan di Gedung PPATK, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Keputusan Presiden RI atas penunjukkan pimpinan PPATK di saat injury time merupakan keputusan strategis untuk mencegah terjadinya vacuum of power di tubuh organisasi yang sangat vital, yang selalu hadir dalam memberikan kontribusi besar bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, akuntabel dan berintegritas.
‘’Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja cerdas yang menjadi bagian pengabdian Pak Dian selama memimpin institusi ini menjadi lebih handal, kuat, dan mampu berkiprah di kancah internasional,’’ kata Ivan dalam siaran pers tertulis.
Ivan bukanlah sosok yang asing di lingkungan PPATK. Ia telah bergabung dan berkontribusi sejak tahun 2006, dan pernah menjabat antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan. Jabatan terakhirnya adalah Deputi Bidang Pemberantasan yang diemban sejak Agustus 2021.
Ia merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.
Selama di PPATK, ia mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Analisis, Hasil Pemeriksaan, dan Riset Strategis di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT. Di lingkup regional dan internasional, ia aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), AntiMoney Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Ivan akan memimpin PPATK hingga tahun 2026 dan akan dihadapkan langsung dengan sejumlah agenda strategis PPATK. Beberapa diantaranya adalah membawa Indonesia sukses melewati proses Mutual Evaluation Review (MER) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, menindaklanjuti hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Proliferasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Selain itu, berbagai agenda dalam rangka penguatan Rezim APUPPT seperti edukasi publik, peningkatan kerja sama dalam dan luar negeri, implementasi Strategi Nasional TPPU, dan sederet kerja strategis lainnya akan menjadi fokus kerja dari Kepala PPATK periode 2021-2026.
Leave a reply
