Rapat Komisi III dengan Mahfud soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Batal Dilaksanakan
Rapat antara Komisi III DPR dengan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana batal digelar pada Senin (20/3) ini. Pasalnya, surat pimpinan DPR untuk Menko Mahfud belum ditandatangani.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, rapat tersebut sedianya akan digelar pada pukul 14.00 WIB pada Senin (20/3) ini. Dan, dipastikan bahwa semua anggota Komisi III dan Mahfud sudah siap.
“Kawan-kawan juga bingung mengapa hal ini bisa terjadi. Kami khawatir masyarakat menilai kami tidak serius menyikapi soal Rp 300 triliun ini,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Sementara itu, rekan Habib di Komisi III, Arsul Sani mengatakan, pihaknya berencana menjadwalkan kembali rapat kerja tersebut pada Selasa (21/3) besok. Namun, Mahfud harus mendampingi Presiden Joko Widodo ke Papua, sehingga rapatnya hanya akan dilakukan bersama PPATK.
“Kita belum sempat komunikasi sama Pak Menko Polhukam (Mahfud). Ternyata besok itu Pak Menko Polhukam mendampingi presiden ke Papua. Nanti baru kami arrange jadwal dengan Pak Menko Polhukam,” kata Arsul.
Sebelumnya, Mahfud sempat menyatakan kesediaannya untuk menjelaskan soal transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud pun sudah mempersiapkan data otentik yang akan ditujukan kepada Komisi III dalam rapat yang rencananya dilakukan Senin (20/3) ini.
“Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukan daftar dugaan pencucian uang Rp 300 triliun. Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini,” kata Mahfud lewat akun resmi media sosial.
Menurut Mahfud, informasinya itu sama dengan data yang dimiliki PPATK. Dan, transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu bukan tindak pidana korupsi.
“Saya dan PPATK tidak mengubah pernyataan bahwa sejak 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 triliun. Saya juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini agar publik paham apa yang terjadi,” kata Mahfud.