Efektif per 1 September 2025, OJK Integrasikan Perizinan Satu Pintu di SPRINT

0
75

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Langkah strategis ini untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan.

OJK menyebut peralihan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025 dan mencakup layanan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).

“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam keterangannya.

Mirza juga menegaskan bahwa pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri maupun secara internal OJK sesuai dengan ketentuan.

“SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” kata Mirza.

Baca Juga :   Asosiasi Emiten Harapkan Regulator Berhati-hati Tangani Jiwasraya

Peralihan ini merupakan bagian dari transformasi OJK dalam menghadirkan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif. SPRINT menjadi wajah baru perizinan OJK yang disempurnakan untuk menjawab kebutuhan industri yang dinamis, dengan dukungan teknologi terkini agar proses lebih mudah dan akuntabel.

Transformasi ini tidak hanya berupa perpindahan sistem, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses bisnis, antara lain penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, serta IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto), dengan evaluasi berkelanjutan. Kemudian pemanfaatan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan OJK.

Tak hanya itu, transformasi ke SPRINT tersebut juga memungkinkan penggunaan QR Code yang dapat divalidasi di kanal resmi OJK untuk memudahkan pengecekan status izin industri dan profesi.

Disediakan pula layanan asistensi dan konsultasi melalui Chatbot SPRINT serta SPRINT Corner sebagai nilai tambah bagi pemohon.

Ada pula sentralisasi database para pihak utama secara terintegrasi agar tidak diperlukan input ulang dalam setiap permohonan.

Baca Juga :   46 Tahun Reaktifasi Pasar Modal Indonesia; Baru 4,1% Penduduk Indonesia yang Jadi Investor

Pada transformasi ke SPRINT ini juga menyediakan fasilitas multi-user yang adaptif untuk mempermudah pengajuan izin bagi perusahaan lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka dan akses SIPELAKU. Tersedia pula tracking system yang transparan disertai notifikasi pada setiap tahapan penting perizinan; dan penguatan kolaborasi data dengan Kementerian/Lembaga untuk meminimalkan kesalahan input pemohon.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics