ASN Khususnya Sektor Pendidikan Diingatkan untuk Netral di Pemilu 2024 demi Stabilitas Politik

Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih/Dokumentasi DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dan, para ASN diminta mematuhi kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sesuai UU itu, kata Fikri, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Juga mengemban amanat agar tidak memihak kepada kepentingan partai politik atau peserta pemilu tertentu walau memiliki hak memilih di pemilu nanti.
“ASN harus jaga netralitas, apalagi sebagai guru yang senantiasa digugu dan ditiru, selayaknya memberi contoh yang baik secara hukum maupun etik,” kata Fikri dalam keterangan resminya pada Rabu (10/1).
Masih kata Fikri, pihaknya menyoal video viral tentang oknum guru berstatus ASN yang secara terang-terangan menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Video berdurasi 4 menit 28 detik yang beredar pada pekan lalu menunjukkan seorang guru yang bernyanyi sambil menyatakan dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
Karena fakta itu, kata Fikri, pihaknya mendorong yang berwenang untuk menindaklanjuti video viral tersebut biar pemilu bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Dengan demikian, pelanggaran tersebut harus segera diberi sanksi yang memberi efek jera, biar tidak ditiru ASN lainnya di manapun, terlebih kalangan pendidik,” ujar Fikri.
Lebih jauh Fikri mengatakan, para ASN di sektor pendidikan dinilai perlu memberi contoh dan teladan yang baik dalam berdemokrasi. Juga diharapkan bisa membangun dialektika demokrasi di kalangan pendidik dan akademisi.
Menjelang waktu pencoblosan, lanjut Fikri, seluruh elemen masyarakat dinilai perlu bersama-sama menjaga stabilitas sektor pendidikan yang kondusif, demi masa dengan bangsa Indonesia.
“Tunjukkan wajah demokrasi yang humanis, cerdas, beretika, dan menjunjung tinggi hukum. Caranya adalah menunjukkan sikap yang menjunjung tinggi netralitas ASN, serta memberikan edukasi kepada publik cara-cara berdemokrasi yang baik, bukan malah menodainya” ujarnya.