Bawaslu Beberkan Beberapa Modus Praktik Politik Uang di Pemilu, Apa Saja?

0
201
Reporter: Rommy Yudhistira

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut beberapa modus praktik dugaan politik uang yang pernah ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Modus pertama, misalnya, pemberian uang tunai pakai amplop dan bahan kampanye berikut dengan nomor atribut atau foto calon dari partai tertentu.

Sementara modus lainnya, kata Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina, pemberian paket sembako dan kupon. Modus ini dalam praktiknya, pelaku politik uang menunjuk warung atau pedagang untuk menukarkan kupon tersebut.

“Jadi kupon ini juga menjadi modus untuk untuk menjanjikan kepada masyarakat jika memilih calon tertentu maka akan dibagikan kupon. Kemudian dapat ditukarkan dalam bentuk beras dan lain sebagainya,” kata Yusti dalam sebuah diskusi virtual pada Kamis (9/2).

Selanjutnya, kata Yusti, pelaku politik uang juga membagikan uang tunai, namun tidak disertai bahan kampanye yang dilakukan dalam kegiatan keagamaan. Biasanya kegiatan tersebut dilakukan di dalam rumah ibadah.

Kemudian, ujar Yusti, politik uang juga dilakukan melalui kegiatan doorprize atau pemberian uang dalam suatu kegiatan perlombaan yang biasanya menggunakan model karcis berhadiah. Begitu pula dengan sumbangan pembangunan di mana pelaku umumnya menyumbang uang pembangunan fasilitas umum seperti tempat ibadah, gedung olahraga, jalan, dan lainnya.

Baca Juga :   Resmi Gabung ke PSI, Kaesang Ngaku Sudah Dapat Izin dan Restu dari Istri

“Sumbangan pembangunan ini tidak hanya dapat dijerat dalam ketentuan politik uang, tetapi juga bisa dijerat dengan adanya ketentuan di dalam undang-undang yang menyebutkan larangan bagi pejabat tertentu untuk membuat kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Menurut Yusti, pelaku politik uang juga kerap melakukan memberikan uang pengganti waktu kerja pemilih. Misalnya, seorang petani yang seharusnya pergi ke sawah atau ladang, diberikan uang tunai agar pergi ke tempat pemungutan suara dan diarahkan untuk memilih salah satu calon.

Modus terakhir, kata Yusti, politik uang juga dilakukan melalui pemberian token listrik kepada masyarakat yang menjadi sasaran untuk memilih.

“Itu beberapa varian yang ditemukan dan sempat diproses (Bawaslu). Penanganan tindak pidana pemilu, termasuk politik uang, dilakukan secara bersama-sama antara pengawas pemilihan, kepolisian, dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)” ujar Yusti.

Secara teknis kelembagaan, kata Yusti, Sentra Gakkumdu menangani pola tindak pidana pemilu yang diatur dalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Sedangkan untuk tindak pidana dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, penanganannya dilakukan melalui peraturan ketua Bawaslu, Kapolri, dan jaksa agung.

Baca Juga :   Bansos untuk Pengentasan Kemiskinan atau Tujuan Politik?

“Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan untuk menentukan apakah suatu perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya atau dihentikan. Jadi, Bawaslu tidak memutuskan sendiri,” tuturnya.

Leave a reply

Iconomics