Bawaslu Pastikan Tahapan Penyaluran Logistik Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Aturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memastikan seluruh tahapan penyaluran logistik pemilu bisa berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Pengawasan logistik menjadi tahapan yang krusial bagi jajaran Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, tahapan logistik yang akan berjalan cenderung dekat dengan potensi pelanggaran pemilu. Sebagai contoh, jumlah logistik tidak boleh melebihi ketentuan yang diatur karena ada pidana pemilu yang menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perusahaan yang mencetak surat suara bila tidak menaati aturan.
“Bawaslu melakukan pengawasan tahapan logistik pada ketepatan jumlah, spesifikasi, bahan dan jenis harus dipastikan tidak melanggar atau keluar dari ketentuan,” kata Lolly di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Karena itu, kata Lolly, Bawaslu perlu melakukan pengawasan khususnya terhadap hal-hal yang berhubungan dengan daftar pemilih yang sudah ditetapkan KPU. Dan, menjadi penting untuk melakukan rapat koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) antara Bawaslu, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI.
“Maka sentra Gakkumdu perlu rapat koordinasi agar cara pandang Bawaslu kepolisian kejaksaan dalam memaknai pasal-pasal yang berkenaan dengan pidana pemilu,” ujar Lolly.
Di sisi lain, kata Lolly, pelanggaran dalam penyediaan logistik yang tidak sesuai juga akan merugikan partai politik peserta Pemilu 2024. Karena itu, Bawaslu akan berupaya memastikan pelanggaran tersebut tidak terjadi.
Masih kata Lolly, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu. Bawaslu dipastikan akan menerima seluruh laporan dan saran yang diberikan masyarakat.
“Bawaslu harus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang, regulasi turunannya cara kami menangani pelanggaran maka kami tidak akan antikritik. Ada pelanggaran jangan segan lapor Bawaslu,” katanya.