Dasco Apresiasi Surat Telegram Kapolri kepada Jajarannya agar Tidak Berlebihan ke Masyarakat

0
393
Reporter: Rommy Yudhistira

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi upaya yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merespons beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir. Upaya itu antara lain dengan mengeluarkan surat telegram yang disebar ke seluruh jenjang institusi Polri.

“Pertama saya beri apresiasi terhadap surat telegram Polri yang kemudian disebarkan ke jajaran kepolisian sampai dengan tingkat terakhir kepolisian seluruh Indonesia,” kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (19/10).

Dengan hadirnya instruksi itu, kata Dasco, anggota kepolisian bisa menjalankan tugas sesuai dengan konsep Presisi yang digaungkan Listyo ketika kali pertama menjadi Kapolri. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat dapat terjaga.

Sebelumnya Polri telah menerbitkan surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Senin (18/10). Dalam surat tersebut berisikan 11 poin yang terdiri atas:

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga :   Harga Daging Masih Melonjak, Ini Saran Anggota Komisi IV ke Pemerintah

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

3. Memerintahkan kepada Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tetang urutan tindakan kepolisian dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis, dan strategi.

7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Baca Juga :   Perlu Ruang yang Cukup untuk Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

9. Memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian keadilan secara langsung di lapangan.

10. Memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Leave a reply

Iconomics