DKPP Sanksi Keras Terakhir Ketua KPU karena Terbukti Langgar Kode Etik

Ketua Majelis Heddy Lugito (kiri) anggota Majelis I I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan)/Dokumentasi Humas DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito di ruang sidang DKPP di Jakarta beberapa waktu lalu.
Hasyim sebagai teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas pada 18 Agustus 2022.
Dalam pertimbangannya, anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Hasyim dan Hasnaeni berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi sebagai ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU bersama 7 perguruan tinggi di Yogyakarta.
Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” ujar Dewa.
Selanjutnya, kata Dewa, Hasyim juga terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya menjalin komunikasi secara intensif melalui aplikasi pesan WhatsApp di luar kepentingan seputar pemilu.
Karena itu, kata Dewa, DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara pemilu melanggar prinsip profesional dengan berkomunikasi yang tidak patut terhadap calon peserta pemilu dan dinilai mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
“Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Dewa.
Meski demikian, kata Dewa, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni karena tidak ada alat bukti materiil dan saksi yang menguatkan dalil aduan tersebut.
Sebagai informasi, sidang putusan itu dipimpin Heddy Lugito yang didampingi tiga Anggota Majelis yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.