DPR Sahkan APBN 2022, Apa Saja yang Berubah?
DPR menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022. Persetujuan itu diberikan berbagai fraksi meliputi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB dan PPP. Sementara PKS setuju tapi memberikan 27 catatan.
“Kami sampaikan juga, bahwa dalam pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2022 ini Badan Anggaran (Banggar) dengan pemerintah telah memperhatikan keputusan DPD tanggal 2 September 2021 tentang pertimbangan DPD terhadap RUU APBN tahun anggaran 2022,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah, Kamis (30/9).
Said mengatakan, seiring dengan tren pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi, Banggar DPR bersama pemerintah merumuskan berbagai indikator asumsi makro APBN 2022. Semisal, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, laju inflasi 3,0%, dan nilai tukar rupiah 14.350 per dolar AS.
Selanjutnya, kata Said, tingkat bunga SUN 10 tahun 6,8%, harga minyak mentah Indonesia US$ 63,0 per barel, lifting migas 1,739 juta barel per hari, lifting minyak bumi 703 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1,036 juta barel setara minyak per hari.
Menurut Said, bahwa pertumbuhan ekonomi yang ada dalam salah satu poin asumsi makro UU APBN 2022, memiliki target yang realistis jika dihitung dari pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional Kuartal II/2021 yang mencapai 7,07% secara tahunan (yoy).
“Kita optimistis pertumbuhan ekonomi tahun 2021 akan mencapai kisaran paling tidak 3,7% hingga 4,5%. Inilah modal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2% pada tahun 2022,” ujar Said.
Selanjutnya, kata Said, target pembangunan dari sisi pengangguran terbuka berada pada posisi 5,5% hingga 6,3%, tingkat kemiskinan 8,5% hingga 9%, gini rasio berada pada indeks 0,376 hingga 0,378. Sementara, untuk indeks pembangunan manusia antara 73,41 hingga 73,46, nilai tukar petani 103 hingga 105, dan yang terakhir nilai tukar nelayan berada di posisi 104 hingga 106.
Sedangkan untuk pendapatan negara pada APBN 2022, kata Said, mencapai Rp 1.846 triliun. Pendapatan ini terdiri atas pendapatan dalam negeri Rp 1.510 triliun, pendapatan perpajakan internal Rp 1,08 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 335,6 triliun dan penerimaan hibah Rp 579 miliar.
“Pendapatan negara mengalami peningkatan sebesar Rp 5,4 triliun dari postur RAPBN 2022 yang diusulkan oleh pemerintah, perubahan kenaikan terjadi pada penerimaan perpajakan dari usulan pemerintah Rp 1.506 triliun menjadi Rp 1.510 triliun atau meningkat sebesar Rp 3,08 triliun. Selain itu perubahan juga terjadi pada target PNBP dari semula usulan pemerintah Rp 333,16 triliun menjadi Rp 335,6 triliun atau meningkat Rp 2,39 triliun,” tutur Said.