DPR Sahkan RUU Haji, Kementerian Haji dan Umrah Terbentuk, Layanan Jemaah Satu Atap

0
57
Reporter: Wisnu Yusep

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan ini secara resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang nantinya akan mengelola seluruh layanan jemaah haji secara terpadu.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menjelaskan bahwa kementerian baru ini akan menjadi payung tunggal bagi semua layanan haji.

“Jadi artinya, Kementerian Perhubungan, kemudian Kementerian Imigrasi, nanti seluruhnya berada di dalam satu atap,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/08/2025).

Menurut Marwan, keputusan penting, seperti kelayakan kesehatan (istitoah) jemaah untuk terbang, akan menjadi kewenangan penuh Kementerian Haji dan Umrah. Meskipun koordinasi teknis akan tetap dilakukan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), keputusan akhir berada di tangan Menteri Haji dan Umrah. Ini termasuk masalah anggaran dan berbagai aspek layanan lainnya.

“Secara teknis masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, tapi yang memutuskan itu istitoah kesehatan atau tidak itu Menteri Haji dan Umrah,” jelas Marwan.

Baca Juga :   Tim Pengawas Haji Kecewa, Spesifikasi Bus untuk Jemaah Tak Sesuai Kesepakatan

Namun, ada satu pengecualian penting. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan dilebur ke dalam kementerian ini. Marwan menegaskan bahwa pengelolaan dana haji akan tetap menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.

“Kami tidak ingin pengumpulan uang, kemudian pengelolaan uang dan penggunaan uang dalam satu atap. Itu bisa berbahaya. Untuk menghindari itu, kami pisahkan,” katanya.

Pengesahan RUU ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, dengan harapan pelayanan kepada jemaah akan lebih terkoordinasi dan efisien di bawah satu kementerian khusus.

 

Terobosan Baru

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menilai bahwa undang-undang yang disahkan pada Selasa (26/08/2025) ini merupakan sebuah terobosan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jamaah Indonesia.

Menurut Cucun, revisi undang-undang ini bukan sekadar mengurus jamaah haji, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan ekosistem haji secara keseluruhan. Ini mencakup layanan perhotelan, transportasi, dan konsumsi.

Cucun berharap RUU Haji yang kini telah membentuk Kementerian Haji dan Umrah bisa menyelesaikan berbagai masalah yang sering berulang setiap tahun. “Sekarang mengelola orang yang setiap tahun bermasalah ini, dengan kementerian haji kita punya harapan,” ujarnya.

Baca Juga :   Penerbangan Haji Alami Keterlambatan, Garuda Indonesia Meminta Maaf dan Lakukan Perbaikan

Ia menambahkan pembentukan kementerian ini sangat dibutuhkan karena siklus haji tahun depan sudah mulai berjalan. Pemerintah Arab Saudi bahkan sudah membuka zona penginapan untuk haji tahun 2026.

Dengan adanya kementerian khusus, tidak akan ada lagi kebingungan mengenai siapa yang akan menangani penyelenggaraan haji, apakah Badan Penyelenggara (BP) Haji atau Kementerian Agama.

 

Dukungan untuk Kampung Haji di Mekkah

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Arab Saudi. Ia melihat gagasan ini sebagai bagian dari terobosan baru yang dapat memberikan efek positif bagi ekonomi.

“Itu bagian daripada terobosan baru yang nanti efek daripada ekonominya juga itu akan tumbuh kembang, yang jemaah haji Indonesia, jemaah umrah kita ini tidak keluar, tapi tetap berkaitan sama dengan Pemerintah Saudi, Indonesia juga sama bisa diuntungkan,” jelasnya.

Pembahasan revisi UU Haji ini sendiri sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Ide ini bermula dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola haji yang selama ini sering mengalami kendala.

Leave a reply

Iconomics