Muhadjir Effendy Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji Tambahan 2022

0
35
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy untuk mendalami proses pembagian kuota haji tambahan pada 2022 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan karena Muhadjir pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada periode 30 Juni hingga 19 Juli 2022.

“Pemeriksaan terkait kuota haji tambahan 2022,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/05/2026).

Menurut Budi, keterangan Muhadjir dibutuhkan untuk menelusuri mekanisme pembagian kuota tambahan yang diterima Indonesia saat itu. KPK ingin memastikan proses distribusi kuota dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” kata Budi.

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Muhadjir membenarkan dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Menag Ad Interim pada 2022. Ia menyebut pertanyaan penyidik tidak terlalu banyak karena masa jabatannya relatif singkat.

Baca Juga :   Tantang Balik Buronan Paulus Tannos, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Berdasarkan Aturan MA

“Enggak banyak pertanyaan. Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni sampai 19 Juli,” ujar Muhadjir.

Muhadjir juga mengaku sempat mengajukan penundaan pemeriksaan. Namun, ia akhirnya memilih memenuhi panggilan KPK agar tidak muncul anggapan menghindari proses hukum.

“Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tetapi karena tadi ada berita dari teman-teman media, kok enggak enak saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindar,” katanya.

KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Dalam perkara yang sama, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sempat dicegah bepergian ke luar negeri, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Penyidik selanjutnya menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah ditahan lima hari kemudian, yakni pada 17 Maret 2026.

Baca Juga :   Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK, Belum Dibawa ke Jakarta

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics