DPR Setujui Penjualan KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
DPR menyetujui laporan Komisi I atas penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Persetujuan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (8/2) ini.
“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah terhadap laporan Komisi I DPR atas penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir di sidang paripurna.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Komisi I Anton Sukartono mengatakan, pihaknya telah mendapat penugasan dari rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 13 Januari 2022 untuk membahas persetujuan penjualan barang milik negara. Barang milik negara itu berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan kapal KRI Teluk Penyu-513 kepada Kementerian Pertahanan.
Menindaklanjuti penugasan itu, kata Anton, Komisi I mengundang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjelaskan mengenai penjualan barang milik negara tersebut. Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Komisi I memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 kepada Kemenhan.
“Sesuai dengan Surat Presiden Nomor R-52/Pres/10/2021 perihal permohonan persetujuan barang milik negara berupa kapal Mandar-514 dan kapal KRI Teluk Penyu-513 kepada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anton.