DPR Terapkan WFH karena Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat Terus
Ketua DPR Puan Maharani memutuskan untuk memberlakukan bekerja dari rumah (WFH) untuk para anggota Dewan. Keputusan ini diambil mengingat meningkatnya kasus Covid-19 dengan varian Omicron.
“Sistem WFH kembali diterapkan mulai 3 Februari 2022,” kata Puan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, mekanisme kerja yang berlaku akan dibatasi maksimal 30% dan hanya diperbolehkan sampai pukul 15.30 WIB. Sedangkan untuk rapat fisik, diperbolehkan dengan durasi paling lama 2 jam, dengan pembatasan peserta yang hadir.
“Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” kata Puan.
Puan mengatakan, untuk staf dan pendamping hanya diperbolehkan mengikuti rapat melalui sarana live streaming yang disediakan DPR. Selain itu, seluruh peserta juga diwajibkan untuk melakukan tes antigen sebelum melaksanakan rapat.
Lebih lanjut, kata Puan, seluruh pembatasan yang dilakukan di lingkungan DPR akan berlaku mulai 3 Februari hingga batas waktu yang ditentukan disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, penyebaran Covid-19 di lingkungan DPR disebabkan dari pertemuan tertutup, rapat, dan protokol kesehatan yang tidak ketat.
“Yang paling banyak kluster rapat, pertemuan tertutup dan membuka masker, yang saya paling dengar dari ketua Komisi X, adalah rapat di Komisi X. Kalau tidak salah 7 (positif),” kata Muhaimin.
Kondisi terkini para anggota Dewan yang terpapar, kata Muhaimin, umumnya tidak ditemukan gejala yang serius dan melakukan perawatan dengan isolasi mandiri.
“Tetapi kita juga mohon kepada pemerintah untuk segera memberi penjelasan supaya tidak gampang ke rumah sakit kalau kondisinya masih bisa isolasi mandiri, sehingga tidak terjadi penumpukan di rumah sakit,” kata Muhaimin.