Dua Menteri PDIP Diganti Bahlil dan Supratman, Simak Jejak Supratman

Tangkapan layar pelantikan Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Investasi dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika pada 19 Agustus 2024
Dua menteri yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah digeser oleh kader Partai Gerindra dan orang kepercayaan Presiden Joko Widodo. Presiden resmi mencopot Yasonna H Laoly dan Arifin Tasrif.
Arifin Tasrif yang merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diusung PDIP diganti oleh Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan juga politisi Partai Golkar.
Adapun posisi Yasonna H. Laoly yang semula menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) digantikan oleh Supratman Andi Agtas. Supratman Andi Agtas merupakan kader Partai Gerindra.
Mengutip laman DPR, Supratman Andi Agtas pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Riwayat pekerjaan Supratman antara lain pernah menjadi Komisaris PT Citra Nuansa Elok pada tahun 2004 hingga 2012. Ia juga pernah menjadi dosen dan advokat.
Pendidikan Supratman untuk jenjang S1 dan S2 mengambil Fakultas Hukum. Pendidikan S1 di Universitas Muslim Indonesia, Makassar dan S2 di Universitas Hasanuddin.
Ia juga pernah Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah periode 2004 hingga 2010, dan Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia Timur hingga tahun 2012.
Sebagai kader Gerindra, Supratman mengaku telah sowan kepada Prabowo Subianto sebelum pelantikan berlangsung. Dengan amanat untuk melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya menjadi pesan yang dipegang oleh Supratman.
Ada beberapa hal yang dititipkan kepada Supratman yang mengemban jabatan sebagai Menteri Hukum dan HAM.
“Yang paling utama melakukan reformasi di bidang hukum, terutama terkait dengan banyaknya tumpeng tindih aturan diantara satu undang-undang dengan yang lain. Presiden menginginkan hal itu dilakukan harmonisasi dan kemudian mengintegrasikan. Sehingga tidak ada lagi ego sectoral karena tumpeng tindihnya perundang-undangan,” kata Supratman kepada wartawan.