Pemerintah Pertahankan Harga Gas Industri, LNG untuk Industri Dipatok US$13 per MMBTU
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers dalam konferensi pers usai rapat koordinasi kondisi terkini perekonomian yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6)/Foto: Dok.Kementerian ESDM
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga gas bumi bagi industri meski harga gas dunia tengah mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan industri nasional sekaligus menjaga lapangan kerja di tengah dinamika geopolitik global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah merumuskan sejumlah langkah setelah menerima aspirasi dari pelaku industri, termasuk asosiasi industri keramik dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam sekitar 10 hari terakhir.
“Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah,” kata Bahlil dalam konferensi pers usai rapat koordinasi kondisi terkini perekonomian yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Konferensi pers yang dipandu Dasco itu juga dihadiri Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, Thomas Djiwandono, Filianingsih Hendarta dan Ricky P. Gozali.
Hadir juga Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu.
Turut hadir pimpinan Komisi XI DPR RI, yakni Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun dan Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal.
Bahlil menjelaskan saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT.
Bahlil mengatakan pemerintah memutuskan harga gas bumi HGBT tetap sebesar USD6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan USD7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar.
Demikian juga harga gas pipa non-HGBT yang ada di wilayah Jawa Barat, harga jual di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata sebesar USD9,6 per MMBTU.
Sementara itu, untuk pasokan gas berbasis LNG, Pemerintah mencermati adanya kenaikan harga LNG sebagai dampak dari fluktuasi harga minyak mentah. Salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan dengan harga minyak mentah, sehingga ketika harga minyak mengalami kenaikan, harga perolehan LNG juga ikut terdampak.
Selain itu, LNG juga didatangkan dari luar Jawa yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan. Karena itu, selain biaya regasifikasi dan transportasi melalui pipa, juga ada biaya pengangkutan LNG.
Menurut Bahlil, harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran USD20 hingga USD23 per MMBTU.
“Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan. Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan, masukan dari industri itu kurang lebih sekitar USD 15 sampai USD 16 per MMBTU. Tapi setelah kita menghitung dan kami sudah lapor ke Bapak Presiden, diturunkan menjadi USD 13 dolar per. Jadi dari USD 20 sampai USD 23 per MMBTU, sekarang diturunkan menjadi USD 13 per MMBTU,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan persoalan yang dihadapi bukan karena pasokan gas nasional kurang, melainkan tingginya harga LNG yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri.
“Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada, tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri yang harganya 13 dolar per MMBTU,” ujarnya.