Meski Tak Beroperasi, Bahlil Lahadalia Akui Tak Cabut Izin Usaha Tambangnya Nikelnya Sendiri
![](https://the-iconomics.storage.googleapis.com/wp-content/uploads/2023/04/29145101/bahlil-905x613.jpeg)
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui tak mencabut Izin Usaha Pertambangan [IUP] PT Meta Mineral Pradana, meski perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu bertahun-tahun tak beroperasi.
Mengutip laporan Jaringan Advoksi Tambang [Jatam], PT Meta Mineral Pradana memiliki dua izin tambang dengan luas konsesi masing-masing 470 hektar dan 165,50 hektar di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Masih menurut Jatam, pemegang saham perusahaan ini, antara lain PT Rifa Capital sebesar 10% dan PT Bersama Papua Unggul sebesar 90%. Kedua perusahaan ini milik Bahlil.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 1 April, Bahlil mengakui PT Meta Mineral Pradana merupakan perusahaan yang dia beli pada tahun 2012.
Bahlil mengatakan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuainya tak mencabut izin PT Meta Mineral Pradana karena perusahaan tersebut memenuhi syarat pengecualian yaitu tidak beroperasi karena Pemerintah belum menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan [IPPKH].
“Karena pengusaha punya hak untuk mengajukan IPPKH, tetapi kalau IPPKH-nya enggak dikasih oleh pemerintah, mau masuk penjara itu pengusahanya? Meta [PT Meta Mineral Pradana] itu sudah mengajukan IPPKH sejak 2015/2016. Belum keluar. Di 2022 itu baru keluar IPPKH-nya dan sekarang baru mulai bekerja,” ujar Bahlil.
Satuan Tugas [Satgas] Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Balil, Satgas dibentuk berdasarkan laporan sejumlah Kementerian teknis ke Presiden bahwa ada beberapa aset negara yang meski sudah diberikan izin pengelolaan kepada swasta, namun diterlantarkan.
Aset-aset tersebut adalah 2.078 IUP; 192 izin penggunaan kawasan hutan seluas kurang lebih 3 juta hektar dan 34.448 Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin-izin tersebut pada 6 Januari 2022.
“Setelah kita melakukan pencabutan, kita memberikan ruang kepada teman-teman yang merasa keberatan,” ujar Bahlil.
Isu ini ramai dibicarakan setelah Majalah Tempo merilis laporan yang mengungkapkan Bahlil meminta upeti ke sejumlah perusahaan untuk memulihkan izinnya. Bahlil sudah mengajukan hak jawab atas pemberitaan tersebut. Ia juga membantah terima upeti.