Fraksi Demokrat Nilai Putusan MKD DPR terhadap Bamsoet Langgar Kode Etik Salah Alamat
Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap anggota Fraksi Golkar Bambang Soesatyo dinilai salah alamat. Pasalnya, pernyataan Bambang soal amandemen UUD 1945 sudah disetujui semua partai politik sebagai ketua MPR bukan anggota DPR.
“Keputusan itu salah alamat. Beliau (Bambang) bicara dalam kapasitasnya sebagai ketua MPR,” kata Ketua Fraksi Demokrat MPR Benny K Harman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/6).
Substansi pembicaraan Bambang, kata Benny, masih dalam batas-batas kepantasan sebagai ketua MPR. Apalagi Bambang telah melakukan perjalanan keliling bertemu masyarakat dan elite publik.
Hasil kunjungan dari lapangan itu, kata Benny, Bambang menyerap adanya semangat masyarakat dan elite politik ingin kembali ke UUD 1945 pasca-pemilu legislatif dan pilpres. Dengan begitu, pernyataan Bambang soal amandemen UUD 1945 itu tidak perlu dikwahatirkan secara berlebihan.
Ditambah lagi, kata Benny, MPR pun telah membahas perihal UUD 1945 dan rencana amandemen tersebut. “Jadi, tidak perlu ada yang ditakutkan, karena masih dalam tahap wajar,” kata Benny.
Menurut Benny, pernyataan Bambang merupakan pesan terbuka yang bisa diperdebatkan dan didiskusikan. Dan Fraksi Demokrat di MPR sangat menghargai pandangan semacam itu yang memang sangat perlu diwacanakan.
Karena itu, kata Benny, pihaknya tidak menemukan atau melihat Bambang telah melanggar kode etik sebagai ketua MPR karena pernyataannya soal amandemen UUD 1945. Jika pun ada pelanggaran kode etik, maka seharusnya tidak dibawa ke MKD DPR.
“Itu menyangkut kompetensi absolut,” tambah Benny.
Sebagai informasi, MKD DPR telah memutuskan bahwa Ketua MPR Bambang Soesatyo melanggar kode etik atas pernyataannya soal amandemen UUD 1945.
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun.