Komisi VI Usulkan Panggil CEO Lippo Group soal Meikarta

0
286
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi VI DPR diminta memanggil Chief Executive Officer Lippo Group James Riady untuk menjelaskan persoalan yang terjadi pada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) pengembang mega-proyek Meikarta, anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk.

“Saya mengusulkan bukan Meikarta lagi yang kita undang, tapi langsung pemilik perusahaannya, keluarga Riady harus kita undang,” kata anggota Komisi VI Andre Rosiade ketika rapat dengan manajemen MSU yang tidak hadir di Kompleks Parlemen, Rabu (25/1).

Di samping itu, kata Andre, pihaknya juga mengusulkan agar Komisi VI mengadakan rapat gabungan bersama Komisi III, dan Komisi XI untuk menyelesaikan permasalahan Meikarta. Untuk Komisi VI, misalnya, bisa mengundang Kementerian Investasi/BPKM terkait dengan perizinan.

“Kita undang Komisi III semisal mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk mengecek putusan PKPU, dan juga aparat hukum lainnya. Lalu kita undang Komisi XI untuk melibatkan BI dan OJK karena ada perannya Nobu, bank milik Lippo,” ujar Andre.

Andre menambahkan, bila pihak Meikarta tidak kooperatif, maka Komisi VI perlu membentuk panitia khusus soal Meikarta. Soalnya, bayangkan konsumen yang membeli, mencicil dan menuntut hak mereka tiba-tiba diproses secara hukum.

Baca Juga :   Komisi VII Berencana Panggil Bahlil karena Diduga Menyalahgunakan Kewenangan soal IUP dan HGU

“Berarti ada intimidasi dari oligarki. Kalau rapat gabungan tidak efektif, dan tidak kooperatif juga, tidak datang, saya mengusulkan pansus Meikarta, demi kepentingan membela kepentingan rakyat banyak,” ujar Andre.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Mohammad Hekal mengatakan, pemanggilan pihak MSU dasarnya aspirasi yang disampaikan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) pada 18 Januari lalu. Dalam rapat tersebut, KPKM melaporkan menyerahkan unit yang dijanjikan sebelumnya.

Padahal, kata Hekal, para konsumen telah membayar uang muka, mencicil, bahkan ada yang sudah melunasi unit tersebut. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak Meikarta justru melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dalam prosesnya tidak melibatkan para konsumen.

“Salah satu poin homologasi menyatakan bahwa penyerahan unit kepada konsumen dilakukan bertahap mulai tahun 2027, atau 85 bulan sejak 2020. Konsumen Meikarta menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat merugikan konsumen karena serah terima terlampau lama,” kata Hekal.

Leave a reply

Iconomics