Ketua DPR Apresiasi Pelonggaran Penggunaan Masker, tapi Masyarakat Jangan Euforia
Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi kebijakan pemerintah yang melonggarkan penggunaan masker di tengah masyarakat. Pembolehan lepas masker di ruang terbuka disebut sesuai dengan perkembangan transisi menuju endemi Covid-19.
“DPR mengapresiasi penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah sehingga kini masyarakat bisa melepas masker saat beraktivitas di luar ruang atau di area terbuka yang tidak ramai,” kata Puan beberapa waktu lalu.
Kebijakan pelonggaran penggunaan masker ini, kata Puam, jangan ditanggapi dengan euforia berlebihan sehingga abai terhadap protokol kesehatan lainnya. “Protokol kesehatan lain seperti mencuci tangan dengan sabun tidak hanya mencegah Covid-19 saja, tapi juga penyakit lain,” ujar Puan.
Menurut Puan, masyarakat perlu menjadikan protokol kesehatan sebagai patokan dalam beraktivitas. “Masker yang kita pakai akan mencegah berbagai macam penyakit yang ditularkan lewat udara. Protokol kesehatan melindungi diri dan keluarga. Jangan terlalu euforia karena pelonggaran penggunaan masker ini,” kata Puan lagi.
Karena itu, kata Puan, masyarakat tetap untuk selalu memperhatikan kondisi kesehatan, terlebih Indonesia kini mulai memasukin musim pancaroba yang rentan memunculkan berbagai penyakit. “Kalau bisa budayakan kebiasaan memakai masker seperti budaya higienis masyarakat Jepang sebagai proteksi diri dan lingkungan sekitar,” kata Puan.
Meski begitu, Puan pun bersyukur Indonesia mulai memasuki fase endemi Covid-19. Dengan kondisi ini, anak-anak disebut bisa kembali melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan tenang sehingga dapat meringankan beban anak dan orangtua yang 2 tahun terakhir menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Dan kita berharap agar pemulihan learning loss di kalangan pelajar dapat segera teratasi saat Indonesia sudah berada di masa endemi,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik. Dalam pelonggaran itu masyarakat boleh tidak memakai masker, jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.
Sementara, masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit penyerta maka disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Kemudian, pemakaian masker juga tetap harus dilakukan jika masyarakat beraktivitas di ruangan tertutup. Begitu juga jika masyarakat berada di dalam transportasi publik.