
Komisi I DPR Komitmen Revisi UU ITE, Ini Masukan dari Pemangku Kepentingan Lainnya

Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari/Dokumentasi DPR
Komisi I DPR akan merevisi pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terus menuai kontroversi saat ini. Untuk itu pula, Komisi I menerima masukan dari Indonesia E-commerce Association (Idea), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), dan Lembaga Kajian Hukum Teknologi.
“Jadi semangat kita pasti ingin menghilangkan pasal karet, kita ubah normanya, sehingga tidak menjadi karet lagi,” kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Kharis mengatakan, langkah ini sekaligus menepis anggapan publik bahwa DPR berupaya mempertahankan pasal karet tersebut. Komisi I disebut berkomitmen membuat UU ITE menjadi lebih baik lagi di masa mendatang.
“Karena ada yang menganggap bahwa DPR mempertahankan pasal karet. Tidak ada DPR mempertahankan pasal karet. Karena kita juga malu kalau bikin undang-undang ternyata karet lagi,” ujar Kharis.
Dalam rapat itu, Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan, pihaknya mendorong harmonisasi regulasi, sehingga UU ITE tidak berdiri sendiri. Dalam harmonisasi regulasi itu, KPAI memberikan masukan untuk memperhatikan ruang lingkup kebutuhan hadirnya perspektif perlindungan anak, perspektif sistem peradilan pidana anak, dan tindak pidana kekerasan seksual.
“Harus menjadi ruang lingkup yang juga menjadi harmonisasi pada regulasi,” ujar Ai.
Sementara itu, perwakilan dari ADTI Sati Rasuanto mengatakan, pihaknya menekankan agar revisi UU ITE dapat memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang lebih komprehensif. Karena itu, ADTI siap bekerja sama dengan pemerintah, industri, dan masyarakat untuk membantu akselerasi pertumbuhan digital di berbagai sektor.
Menurut Sati, kemajuan dunia digital akan berbanding lurus dengan tantangan yang akan semakin kompleks, sehingga menjaga kepercayaan di dunia digital sangat penting dilakukan. “Kami sangat mengapresiasi Komisi I bersama pemerintah yang berkomitmen merevisi UU ITE. Soalnya UU ITE dasar kekuatan hukum serta standar pengamanan dari tanda tangan elektronik yang diselenggarakan penyelenggara sertifikat elektronik seperti kami,” ujar.
Sedangkan Ketua Umum Idea Bima Laga merekomendasikan agar revisi UU ITE bisa mendorong keselarasan antara aturan perundang-undangan yang telah berlaku dengan upaya mitigasi risiko. Juga, transaksi elektronik, moderasi konten yang berkaitan dengan informasi elektronik dan perlindungan data pribadi.
“Mendorong transformasi digital yang lebih inklusif, efisien, dan masif, dalam rangka menjaga perdamaian ruang digital, dan meningkatkan literasi penduduk di Indonesia,” kata Bima.