Komisi II DPR Bahas Tafsir Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada dengan KPU Besok

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung/Dokumentasi DPR
Kemenangan kotak kosong melawan calon tunggal dinilai memiliki 2 penafsiran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama, pemilihan akan diulang untuk 5 tahun kemudian dan Pilkada dilaksanakan untuk tahun berikutnya.
Karena itu, kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, pihaknya berencana menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9) besok untuk menentukan landasan hukum jika kotak kosong menang di Pilkada 2024. “Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU),” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Senin (9/9).
Kendati begitu, kata Doli, pihaknya tetap mendorong agar Pilkada ulang dilaksanakan secepatnya bila kotak kosong menang. Dorongan itu dilakukan biar daerah yang menang kotak kosong dipimpin kepala daerah definitif.
“Jangan sampai daerah tersebut dipimpin penjabat (Pj) selama 5 tahun ke depan,” kata Doli.
Menurut Doli, suatu daerah harus dipimpin kepala daerah definitif karena kewenangan penjabat kepala daerah itu terbatas. “Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ujar Doli.
Untuk diketahui, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan data 4 September lalu, ada 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal terdiri atas 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kotamadya.
Berdasarkan data KPU, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal yang sebelumnya sebanyak 43 daerah. Berikut ini informasinya:
Provinsi:
– Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming
Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara
Sumatera Barat
– Dharmasraya
Jambi
– Batanghari
Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang
Bengkulu
– Bengkulu Utara
Lampung
– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
– Bintan
Jawa Barat
– Ciamis
Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes
Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
– Kota Surabaya
Kalimantan Barat
– Bengkayang
Kalimantan Selatan
– Tanah Bumbu
– Balangan
Kalimantan Timur
– Kota Samarinda
Kalimantan Utara
– Malinau
– Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
– Maros
Sulawesi Tenggara
– Muna Barat
Sulawesi Barat
– Pasangkayu
Papua Barat
– Manokwari
– Kaimana