Komisi II DPR Bahas Tafsir Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada dengan KPU Besok

0
31
Reporter: Wisnu Yusep

Kemenangan kotak kosong melawan calon tunggal dinilai memiliki 2 penafsiran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama, pemilihan akan diulang untuk 5 tahun kemudian dan Pilkada dilaksanakan untuk tahun berikutnya.

Karena itu, kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, pihaknya berencana menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9) besok untuk menentukan landasan hukum jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.  “Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU),” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Senin (9/9).

Kendati begitu, kata Doli, pihaknya tetap mendorong agar Pilkada ulang dilaksanakan secepatnya bila kotak kosong menang. Dorongan itu dilakukan biar daerah yang menang kotak kosong dipimpin kepala daerah definitif.

“Jangan sampai daerah tersebut dipimpin penjabat (Pj) selama 5 tahun ke depan,” kata Doli.

Menurut Doli, suatu daerah harus dipimpin kepala daerah definitif karena kewenangan penjabat kepala daerah itu terbatas. “Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ujar Doli.

Baca Juga :   Komisi IV Setujui Anggaran KLHK untuk 2023, Begini Pengalokasiannya

Untuk diketahui, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan data 4 September lalu, ada 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal terdiri atas  1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kotamadya.

Berdasarkan data KPU, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal yang sebelumnya sebanyak 43 daerah. Berikut ini informasinya:

Provinsi:
– ​​​​Papua Barat

Kabupaten/kota

Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming

Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara

Sumatera Barat
– Dharmasraya

Jambi
– Batanghari

Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang

Bengkulu
– Bengkulu Utara

Lampung
– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
– Bintan

Jawa Barat
– Ciamis

Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes

Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
– Kota Surabaya

Baca Juga :   Pemerintah dan DPR Sepakat Tangani dan Jaga Pertumbuhan Ekonomi 2023

Kalimantan Barat
– Bengkayang

Kalimantan Selatan
– Tanah Bumbu
– Balangan

Kalimantan Timur
– Kota Samarinda

Kalimantan Utara
– Malinau
– Kota Tarakan

Sulawesi Selatan
– Maros

Sulawesi Tenggara
– Muna Barat

Sulawesi Barat
– Pasangkayu

Papua Barat
– Manokwari
– Kaimana

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics