
Komisi II DPR dan Kemendagri Sepakat Bawa RUU 5 Provinsi ke Paripurna

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia/Iconomics
Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur ke tingkat II untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna.
Keputusan tersebut diambil setelah mendengar pendapat dan pandangan dari masing-masing fraksi DPR, Komisi I DPD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6).
“Saya ingin menanyakan kepada seluruh fraksi-fraksi Komisi II dan juga pemerintah, apakah terhadap RUU yang telah selesai kita bahas bersama dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat kerja tingkat I. Apakah bisa kita setujui?” tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada anggota.
“Setuju,” jawab anggota Komisi II.
Sementara itu, Tito Karnavian mengatakan, pihaknya optimistis RUU 5 Provinsi tersebut akan dapat memperkuat otonomi daerah yang ada di Indonesia. Meski proses dalam pengambilan keputusan terkesan cepat, namun hal tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi provinsi-provinsi di masa mendatang.
Karena itu, Tito mengapresiasi anggota dan pimpinan Komisi II DPR, ketua kelompok fraksi (Kapoksi), panitia kerja (Panja), tim perumus, tim sinkronisasi, serta pimpinan DPD, atas dedikasi yang diberikan selama diskusi pembahasan RUU 5 Provinsi.
“Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan petunjuk, bimbingan, kemudahan, dan pertolongan kepada kita semua dalam rangka untuk mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta,” ujar Tito.
Leave a reply
