
Komisi IX DPR Berencana Bentuk Pansus Atasi Polusi Udara di Indonesia

Wakil Ketua DPR Charles Honoris/Dokumentasi DPR
Komisi IX DPR berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengatasi tingginya polusi udara di Indonesia. Rencananya usulan tersebut akan disampaikan secara langsung kepada pimpinan DPR.
Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris mengatakan, pansus tersebut nantinya akan melibatkan stakeholders lain di bidang transportasi, industri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui persoalan yang terjadi di tiap-tiap sektor.
“Ada saran dari beberapa anggota bahwa bagaimana kalau nanti mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk membuat pansus terkait dengan bagaimana kita bersama-sama mengatasi masalah polusi udara bukan saja di Jabodetabek tetapi di Indonesia,” kata Charles di Kompleks Parlemen, Jakarta beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU), kata Charles, pihaknya menerima banyak masukan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dalam menghadapi polusi udara yang berdampak buruk bagi kesehatan. Namun, dalam menyelesaikan masalah polusi udara tidak sekadar sektor kesehatan.
Persoalan polusi udara, kata Charles, melibatkan berbagai sektor industri yang ada di Indonesia. “Kalau kita dengar dari teman-teman yang tadi datang, penyebabnya itu bisa dari industri, bisa dari transportasi, bisa juga dari pembangkit listrik yang menggunakan batu bara,” ujar Charles.
Atas dasar tersebut, kata Charles, pihak yang terlibat turut berkontribusi dalam menghadirkan solusi untuk mengatasi masalah tersebut. “Dengan demikian,menghadapi atau menyelesaikan masalah ini juga membutuhkan solusi yang komprehensif yang melibatkan berbagai sektor yang lainnya,” ujar Charles.
Selanjutnya, kata Charles, menyusun peta jalan nasional menjadi hal penting dilakukan dalam rangka menyelesaikan masalah polusi udara dengan bergotong royong.
“Jadi sekali lagi solusinya tidak mungkin bisa dihadirkan hanya melibatkan satu kementerian saja, tetapi harus melibatkan berbagai stakeholder, baik itu kementerian maupun pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.