Komisi VI Terima dan Pahami PMN yang Diajukan Perumnas, Begini Peruntukannya
Komisi VI DPR menerima dan memahami pengajuan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 1,5 triliun untuk tahun 2022 oleh Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas). Apalagi anggaran PMN itu akan digunakan untuk penyelesaian penyediaan 10.867 unit rumah tapak Rp 1,1 triliun dan pendanaan pembangunan 2.678 unit rumah susun yang tersebar di seluruh Indonesia senilai Rp 443 miliar.
“Komisi VI mendorong Perum Perumnas melaksanakan langkah-langkah implementasi strategi, transformasi bisnis, kinerja keuangan dan mitigasi risiko agar pemberian PMN tahun anggaran 2022 digunakan untuk menciptakan multiplier effect bagi stimulus pembangunan ekonomi kawasan, perluasan tenaga kerja dan peningkatan penerimaan perusahaan serta negara,” kata Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mengatakan, tujuan pengajuan PMN 2022 untuk memperbaiki kinerja keuangan perusahaan akibat dampak masa lalu dan pandemi Covid-19. Itu sebabnya, kondisi keuangan mengalami penurunan dari sisi profitabilitas dan penjualan, arus kas operasi selalu negatif, serta rasio keuangan yang tidak memenuhi persyaratan financial covenant yang membuat Perumnas tidak bankable.
Dari sisi ketersediaan, kata Budi, Perumnas saat ini memiliki rumah siap huni sebanyak 8.710 unit, rumah dalam proses pembangunan 8.997 unit, dan kavling siap bangun sebesar 47.895 unit.
“Dengan PMN ini diharapkan kondisi keuangan Perumnas akan menjadi lebih sehat, rasio-rasio keuangan akan membaik, kemudian financial covenant akan kami bisa penuhi sehingga kami bisa mengakses sumber-sumber pendanaan lebih baik,” tutur Budi.