Komisi XI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu di 2024, Ini Kata Sri Mulyani
Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 48,3 triliun pada tahun anggaran 2024. Persetujuan tersebut diberikan setelah mendengar penjelasan atas rencana kerja pemerintah dan rencana kerja anggaran pagu indikatif Kemenkeu yang dilaksanakan dari 12-13 Juni 2023.
“Anggaran Kemenkeu dengan seluruh catatannya kita setujui,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Sesuai pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk program dan fungsi yang meliputi kebijakan fiskal Rp 40,2 miliar; pengelolaan penerimaan negara Rp 2,4 triliun; pengelolaan belanja negara Rp 28,7 miliar; pengelolaan perbendaharaan, kekayaan dan risiko Rp 310,8 miliar; dukungan manajemen Rp 45,4 triliun.
Sementara itu,Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya berupaya menjalankan berbagai catatan dan arahan yang diberikan anggota serta pimpinan Komisi XI. Segala masukan dan arahan tersebut, kata Sri Mulyani, akan menjadi prioritas kerja yang dilakukan seluruh jajaran pegawai di Kemenkeu.
“Kepada pimpinan dan para anggota Komisi XI yang selama ini selalu menjadi faktor yang sangat penting dan kunci di dalam Kementerian keuangan agar mampu menjalankan tugas menjaga keuangan negara,” ujar Sri Mulyani.
Karena itu, kata Sri Mulyani, pihaknya mengapresiasi atas dukungan anggota dan pimpinan Komisi XI kepada Kemenkeu. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Kerja sama yang sangat baik akan terus terjaga untuk menjaga Indonesia dan keuangan negara, sehingga menjadi instrumen yang memberikan banyak sekali manfaat bagi masyarakat,” ujar Sri Mulyani.