Komisi XI Setujui Penyempurnaan Roadmap OJK yang Terdiri Atas 6 Kelompok, Apa Saja?

0
219
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi XI DPR menyetujui penyempurnaan roadmap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Persetujuan itu diberikan setelah Komisi XI mendengarkan penjelasan dari Ketua OJK Mahendra Siregar tentang penyempurnaan roadmap tersebut.

Di samping penyempurnaan roadmap, kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir, OJK dinilai perlu mengawasi secara terintegrasi konglomerasi keuangan dan pengembangan organisasi untuk memenuhi formasi yang efektif. “OJK melaporkan secara komprehensif perkembangannya per 3 bulan kepada Komisi XI,” kata Kahar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).

Kahar mengatakan, pihaknya meminta OJK dalam melaksanakan tugas dan fungsi memperkuat kebijakan dan program terutama pelaksanaan cyber security sektor jasa keuangan. Kemudian, menekan kesenjangan literasi dan inklusi keuangan, memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kemudian, penyelesaian kasus-kasus di sektor jasa keuangan, implementasi market conduct industri jasa keuangan, dan perkembangan industri jasa keuangan syariah,” ujar Kahar.

Sementara itu, Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya dalam hal roadmap itu mengelompokkannya dalam 6 kluster. Dan keenam kluster itu meliputi kebijakan; pengawasan; pembiayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); edukasi dan perlindungan konsumen; pengembangan sektor jasa keuangan; organisasi sumber daya manusia (SDM) OJK.

Baca Juga :   DPR Akan Sahkan RUU KIA sebagai Inisiatif Dewan di Paripurna Pekan Ini

Untuk kluster kebijakan, misalnya, kata Mahendra, maka fokus peta jalannya pada kebijakan kendaran listrik dan hilirisasi, perdagangan karbon, roadmap perbankan, perluasan asuransi terkait tanggung jawab pihak ketiga, serta sinergi OJK dengan program pemerintah. Sedangkan kluster pengawasan fokus pada pengawasan terintegrasi dan konglomerasi keuangan, penanganan industri jasa keuangan yang bermasalah, pengawasan koperasi, antisipasi kondisi keuangan global, tata kelola dana pensiun BUMN, market concentration, serta pengawasan lembaga keuangan mikro di daerah.

“Kluster pembiayaan terhadap UMKM ada 4 yaitu kebijakan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), regulasi kebijakan terhadap UMKM, pendanaan pasar modal bagi UMKM, dan perluasan akses keuangan UMKM,” kata Mahendra.

Begitu pula untuk kluster edukasi dan perlindungan konsumen, kata Mahendra, dibagi dalam 2 poin yakni penanganan pinjaman online ilegal dan mengurangi jarak tingkat literasi, serta inklusi keuangan. Sedangkan kluster pengembangan terbagi dalam 3 poin meliputi akselerasi pengembangan keuangan syariah, pendalaman pasar keuangan, dan pengembangan bank wakaf mikro.

“Untuk kluster organisasi SDM OJK, ada 3 yaitu integrasi bidang-bidang, pengembangan organisasi dan SDM termasuk struktur organisasi yang sudah direorganisasi atau disesuaikan struktur yang baru, dan membangun budaya organisasi OJK,” tutur Mahendra.

Leave a reply

Iconomics