Komisi XI Setujui Penyertaan Modal BI Rp 40 M, Begini Peruntukannya

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun/Dokumentasi DPR
Komisi XI DPR menyetujui penyertaan modal Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 40 miliar. Penyertaan modal tersebut akan digunakan untuk membentuk lembaga khusus kliring sentral transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar yang disebut dengan Central Counterparty untuk Transaksi Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT).
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan, BI membentuk lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. Dalam aturan itu tertulis modal awal yang harus disetor dalam pembentukan lembaga itu sebesar Rp 408,16 miliar.
Menurut Misbkahun, selain setoran senilai Rp 40 miliar atau 9,8% yang dikeluarkan BI, terdapat juga suntikan modal dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar Rp 208,16 miliar atau 51% dari modal awal. Kemudian, berasal dari konsorsium perbankan senilai Rp 160 miliar, dengan masing-masing porsi per bank sebesar Rp 20 miliar.
“Ini sudah disetujui, tinggal pelaksanaan lebih lanjut. Ini lembaga non-profit. Di situ ada konsorsium perbankan, ada IDX (BEI), dan bank sentral (BI),” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11) kemarin.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, usulan rencana penggunaan cadangan tujuan (RPCT) 2024 yang akan digunakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Usulan tersebut, kata Perry, sesuai dengan komitmen Indonesia pada G20 untuk mempertimbangkan kebutuhan penyertaan modal BI pada CCP SBNT.
“Memenuhi amanat UU P2SK, BAnk Indonesia pertama kali mengajukan RPCT Tahun 2024 untuk disetujui oleh Komisi XI DPR,” kata Perry.
Leave a reply
