KPU Bersama Bawaslu dan DKPP Sepakat Ubah soal Keterwakilan Perempuan, Ini Hasilnya

0
246
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah aturan keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2023. Perubahan itu dilakukan karena munculnya penolakan dari berbagai kalangan yang menilai bisa menurunkan kuota perempuan sekitar 30% di parlemen.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah rapat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Dalam rapat tersebut disepakati bahwa PKPU yang menyatakan pembulatan desimal ke bawah dapat mengurangi jumlah calon legislatif perempuan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Karena itu, kata Hasyim, pihaknya mengubah Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang awalnya menyebutkan dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila 2 angka di belakang koma bilamana di bawah 0,5  akan dibulatkan ke bawah.

“Jadi, diubah dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila 2 angka di belakang koma hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas,” kata Hasyim dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/5).

Baca Juga :   E-commerce dan Kerja Sama Semua Pihak Ikut Dorong Bisnis Kargo Udara

Selain itu, Hasyim menyampaikan, ketiga lembaga penyelenggara pemilu juga menyepakati untuk menyisipkan satu pasal di antara Pasal 94 dan Pasal 95 yaitu Pasal 94A. Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni:

(1) Bagi partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya peraturan komisi ini, melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan bakal calon.

(2) Dalam hal partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbaikan daftar bakal calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

“Mengingat waktu pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD untuk pemilu tahun 2024 sedang berjalan, maka perubahan PKPU tersebut akan segera dilakukan, dan akan dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah pada kesempatan pertama,” kata Hasyim.

 

Leave a reply

Iconomics