KPU Cabut Aturan Dokumen Capres-Cawapres yang Disembunyikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk membatalkan peraturan yang merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebelumnya, dokumen-dokumen ini tidak bisa dibuka untuk publik tanpa izin dari capres-cawapres terkait.
Ketua KPU, Afifuddin menyatakan pembatalan ini dilakukan setelah KPU berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan mendengarkan masukan dari masyarakat.
”Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/09/2025).
Partisipasi Publik Jadi Pertimbangan Utama
Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan awal untuk merahasiakan dokumen ini dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU serta undang-undang terkait seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Namun, KPU mengapresiasi kritik dan masukan dari publik yang ramai disuarakan di media sosial. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan pemilu berjalan secara berintegritas, akuntabel, dan terbuka.
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Fotokopi KTP, akta kelahiran, dan surat catatan kepolisian;
– Surat keterangan kesehatan dan surat keterangan tidak sedang pailit, laporan harta kekayaan ke KPK, NPWP dan bukti pembayaran pajak lima tahun terakhir;
– Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak;
– Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi;
– Surat keterangan tidak pernah dipenjara lima tahun atau lebih;
– Ijazah, surat keterangan tidak terlibat G30S/PKI;
– Surat pernyataan pengunduran diri bagi anggota TNI/Polri, PNS, atau karyawan BUMN/BUMD.