KPU Cabut Aturan Dokumen Capres-Cawapres yang Disembunyikan

0
28
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk membatalkan peraturan yang merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sebelumnya, dokumen-dokumen ini tidak bisa dibuka untuk publik tanpa izin dari capres-cawapres terkait.

​Ketua KPU, Afifuddin menyatakan pembatalan ini dilakukan setelah KPU berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan mendengarkan masukan dari masyarakat.

​”Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/09/2025).

Partisipasi Publik Jadi Pertimbangan Utama

​Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan awal untuk merahasiakan dokumen ini dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU serta undang-undang terkait seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

​Namun, KPU mengapresiasi kritik dan masukan dari publik yang ramai disuarakan di media sosial. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan pemilu berjalan secara berintegritas, akuntabel, dan terbuka.

​Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

Baca Juga :   KPU Pastikan Telah Perbaiki Perbedaan Hasil Sirekap dan Foto Formulir C Hasil untuk Suara Pilpres 2024

​- Fotokopi KTP, akta kelahiran, dan surat catatan kepolisian;

– Surat keterangan kesehatan dan surat keterangan tidak sedang pailit, ​laporan harta kekayaan ke KPK, ​NPWP dan bukti pembayaran pajak lima tahun terakhir;

– Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak;

– Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi;

– Surat keterangan tidak pernah dipenjara lima tahun atau lebih;

– ​Ijazah, surat keterangan tidak terlibat G30S/PKI;

– ​Surat pernyataan pengunduran diri bagi anggota TNI/Polri, PNS, atau karyawan BUMN/BUMD.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics