Menteri PPPA Siap Laksanakan Perintah Jokowi soal RUU TPKS
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga siap melaksanakan tugas sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo soal Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Apalagi Kementerian PPPA merupakan leading sector yang mengawal RUU TPKS sejak 2016.
“Kami bersama kementerian penerima surat presiden telah secara resmi pada 2017 menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU tersebut,” kata Bintang dalam keterangan resminya secara virtual, Rabu (5/1).
Bintang mengatakan, RUU yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu belum berhasil disahkan hingga 2019. Karena itu, RUU tersebut kembali dibahas dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan 2022 yang menjadi inisiatif DPR.
Kementerian PPPA, kata Bintang, terus berkoordiniasi dan berkonsultasi dengan dengan DPR soal RUU tersebut. Juga melakukan hal yang sama terhadap berbagai pihak seperti organisasi, tokoh agama, tokoh adat, lembaga masyarakat, akademisi, media massa, dan jajaran pemerintahan baik itu kementerian/lembaga serta institusi penegak hukum.
“Berbagai upaya koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan dalam kerangka besar sebagai salah satu dari 5 arahan Bapak Presiden (Jokowi) kepada Kementerian PPPA yakni penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, di mana salah satu bentuk kekerasan tersebut mengakibatkan penderitaan yang sangat berat bagi perempuan dan anak adalah kekerasan seksual,” ujar Bintang.
Menurut Bintang, tujuan utama Kementerian PPPA berkoordinasi dan berkonsultasi dengan berbagai pihak semata-mata untuk memastikan RUU TPKS tidak hanya dibahas dan disahkan. Namun, diharapkan menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian PPPA segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPR agar pembahasan RUU TPKS dipercepat. Juga meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS agar menyiapkan DIM.