Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Hambatan untuk Bahas RUU TPKS
DPR memastikan tidak ada hambatan yang berarti untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Persoalan yang ada hanya berkaitan dengan masalah teknis karena ketika Badan Musyawarah (Bamus) DPR sedang membahas sidang paripurna, RUU TPKS sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg).
“Ibu (Puan Maharani) Ketua DPR meminta Baleg menyempurnakan (RUU TPKS) secepatnya itu. Karena sudah menjadi atensi dan Baleg itu agak hati-hati, sehingga memang sebelum masa sidang kemarin mepet selesainya. Jadi kami bukan lambat, justru kami ingin UU itu sempurna dan bagus,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1).
Dasco mengatakan, pihaknya akan segera memproses RUU TPKS agar segera dibahas di Bamus dan dikirimkan ke presiden. Dengan demikian, Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan surat presiden agar bisa dibahas ke tahap selanjutnya.
“Kalau paripurna pertama itu cuma pembukaan, setelah itu kita harus rapat pimpinan dan Bamus untuk diparipurnakan lagi dan dikirimkan ke pemerintah. Kita akan agendakan dalam waktu secepatnya,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, selain menjadi perhatian presiden, belakangan ini juga banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke DPR tentang kekerasan seksual. Karena itu, RUU TPKS akan dibahas dengan hati-hati agar UU tersebut memenuhis syarat ketika kelak disahkan.
“Ya kan tidak usah kita omong kalau kemarin Pak Jokowi sudah atensi berarti akan jemput bola sampai surat dari DPR pasti akan segera diturunkan, surpres dan DIM-nya. Karena di komisi teknis itu di DPR juga banyak pengaduan-pengaduan akhir-akhir ini bahwa kemudian terjadi hal-hal seperti itu,” kata Dasco.