Namanya Disebut Masuk Radar Gubernur BI, Purbaya Justru Jelaskan Perlindungan Polis

0
208
Reporter: Rommy Yudhistira

Nama Purbaya Yudhi Sadewa disebut-sebut masuk sebagai salah satu kandidat sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Bahkan nama ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah masuk radar untuk menggantikan Gubernur BI Perry Warjiyo yang akan berakhir pada Mei nanti.

“Pak Purbaya yang sudah masuk dalam radar BI. Bulan Mei Pak, untuk ganti Gubernur BI, Pak,” kata anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).

Di samping membahas calon pengganti Perry, Heri juga menyinggung tugas LPS sesuai amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) terkait penyelenggaraan program penjamin polis. “Selain itu juga diperbolehkan melakukan kerja sama dengan perusahaan pengelola aset, melakukan penyertaan modal pada perusahaan pengelola aset dan/atau mendirikan perusahaan pengelola aset sendiri,” ujar Heri.

Dalam paparan LPS, kata Heri, target pendapatan dari investasi lembaga tersebut mencapai Rp 12,7 triliun atau sekitar 13,3% dari realisasi pendapatan investasi pada 2022 yang sebesar Rp 11,2 triliun. Karena itu, perlu dijelaskan sejauh mana aturan tersebut bisa meningkatkan pendapatan investasi dari total kekayaan LPS.

Baca Juga :   Aprindo Siap Bantu BI Sosialisasikan QRIS

Selanjutnya, kata Heri, pihaknya pun ingin mendapatkan penjelasan seberapa cepat LPS memiliki basis data yang terintegrasi berkaitan dengan industri perasuransian. “Karena kekhawatiran industri keuangan ini, tentunya akan semakin cepat, di mana kalau penanganan tidak cepat dan tidak tepat, itu tentunya juga membahayakan. Kita juga ingin tahu bagaimana LPS mengoptimalkan perannya meski milestone sudah disiapkan,” ujar Heri.

Merespons hal itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, untuk percepatan penjaminan polis, pihaknya sedang mempersiapkan struktur organisasi, yang nantinya akan dipresentasikan dan dikonsultasikan bersama Komisi XI. Hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan terkait struktur organisasi dan pembagian tugas Dewan Komisioner LPS.

“Di UU-nya 6 bulan, tapi kami harapkan 3 bulan sudah selesai, sehingga kami bisa gerak cepat supaya kita detailkan, kita perbaiki dengan cepat. Mungkin demikian tanggapan singkat dari saya. Yang kurang-kurangnya kami akan jawab secara tertulis,” ujar Purbaya.

Leave a reply

Iconomics