Panja Komisi VI Minta Kemendag Gunakan Kewenangannya soal Pangan dan Kebutuhan Pokok
Panitia Kerja (Panja) Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok Komisi VI DPR menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) berwenang untuk bergerak cepat mengatasi gangguan pasar, logistik, distribusi produk pangan dan barang kebutuhan pokok.
“Meminta Kemendag mengembangkan sistem monitoring harga pangan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok,” kata Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6).
Hekal mengatakan, pihaknya meminta Kemendag menjalankan tugas dan fungsi, kewenangan serta perangkat yang memadai sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Juga termasuk mengetahui data stok barang dan kebutuhan pokok, pemantauan kebijakan harga, distribusi sekaligus pengawasannya.
Karena itu, kata Hekal, pihaknya memberi waktu kepada Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, untuk merespons pendalaman dan pertanyaan yang disampaikan anggota serta pimpinan Komisi VI.
“Kemendag untuk memberikan jawaban tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja atas pernyataan Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok Komisi VI,” kata Hekal.