Rasio Utang terhadap PDB Naik di 2021, Pengawasan DPR untuk Pastikan Masih Terkendali
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin/Golkarpedia
Pengawasan DPR terhadap pengelolaan utang negara untuk memastikan konsekuensi fiskal yang ekspansif di masa pandemi Covid-19 tidak menghambat pertumbuhan antar-generasi. Juga memastikan peningkatan utang negara bisa bermanfaat langsung dan dirasakan masyarakat Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, pihaknya menghadapi tantangan dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara terutama defisit fiskal anggaran pendapatan belanja negara (APBN) terhadap produk domestik bruto (PDB). Pertumbuhan rasio utang di 2021, misalnya, melonjak menjadi 41% terhadap PDB.
“Walau dapat dikatakan masih sesuai dengan ketentuan batas 60%, namun kita tetap perlu waspada dan pastikan kemampuan kita untuk membayar utang masih terkendali,” ujar Puteri dalam sebuah diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Menurut Puteri, DPR memiliki tugas dan fungsi mengawasi penganggaran APBN mulai dari tahap penyusunan, persetujuan pelaksanaan, hingga ke tahap pengawasan. Juga berupaya mendorong pemerintah untuk meminimalisir penarikan pinjaman baru dengan memanfaatkan alternatif pembiayaan non-utang, seperti saldo anggaran lebih maupun penerbitan surat berharga negara (SBN) di pasar domestik.
“Pengawasan dalam tahap penyusunan APBN adalah salah satu yang utama, karena parlemen dapat menggunakan kewenangan budget-making dengan menyesuaikan rancangan anggaran yang diajukan pemerintah selama tidak menaikan defisit fiskal,” ujar Puteri.
Di samping itu, kata Puteri, DPR juga berperan membahas rancangan APBN terutama mengenai transparansi dan ketersediaan data serta informasi utang negara yang dikelola pemerintah.
“Jika memerlukan data tambahan kami dapat sampaikan kepada pemerintah dan dapat segera terpenuhi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya DPR, Komisi XI khususnya, telah bangun kerja sama yang baik dengan Kementerian Keuangan dan otoritas terkait,” katanya.